Helo Indonesia

Perumahan Pagar Alam Estate Offside, Diduga Langgar GSS di Langkapura

Selasa, 16 September 2025 21:30
    Bagikan  
Perumahan Pagar Alam Estate Offside, Diduga Langgar GSS di Langkapura

Perumahan Pagar Alam Estate diduga langgar GSS (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----- Perumahan mewah Pagar Alam Estate diduga offside menerobos garis sepadan sungai (GSS) di Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung. Pengembang mengaku tak paham soal letak kesalahannya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung akhirnya memanggil Disperkim, Camat Langkapura, Lurah Kelurahan Gunungterang, dan pihak pengembang perumahan Pagar Alam Estate pada Selasa (16/9/2025).

undefined

Menurut Ketua Komisi III DPRD Agus Djumadi, pemanggilan ini dilakukan setelah menerima laporan adanya ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran GSS yang dilakukan oleh pihak pengembang.

“Kami ingin memastikan apakah pembangunan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.Jika ditemukan pelanggaran,tentu akan ada rekomendasi tindak lanjut, ujarnya.

undefined

Dalam hering tersebut untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran yang di lakukan tentunya Komisi III berjanji akan menindaklanjuti temuan di lapangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait agar masalah ini segera mendapat solusi.

"Mungkin dalam minggu-minggu ini kita akan lakukan sidak kelokasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran,tuturnya.

Sementara perwakilan dari pihak developer Perumahan Elit Pagar Alam Estate Fredi mengaku tidak memahami letak kesalahan yang dipersoalkan.

"Kami dari developer sudah membangun sesuai dengan aturan yang berlaku,terang Ferdi dalam hering tersebut.

Diketahui dalam hering tersebut di pimpin langsung oleh ketua Komisi III DPRD Agus Djumadi,Aderly Imelia Sari ,Dedi Yuginta,Rizaldi Aldrian ,Agung Zawil, dan beberapa anggota lainya serta di hadiri oleh Kadis Perkim Muahim ,Camat Langkapura Andi ,Lurah Gunung Terang dan perwakilan Deloper Perumahan Elit Pagar Alam Estate.( Hajim).