JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Bareskrim Polri mencokok pengedar Narkoba jaringan luar negeri berkewarganegaraan Taiwan bernama Wang Li Chan (WLC), berusia 31 tahun, yang merupakan tersangka kasus penyelundupan ketamin seberat 800 kilogram.
"Pelaku ditangkap di perairan Anambas, perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang terletak di Laut Cina Selatan," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho kepada wartawan, pada Rabu (2/9/2026) di Jakarta.
Dia katakan, tersangka Wang Li Chan tiba sekira pukul 19.05 WIB di Bareskrim Polri, dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties berwarna kuning. WLC tampak mengenakan kaus berwarna hitam, celana jeans biru, dan sandal hitam. Pria dengan postur tubuh tinggi itu hanya tertunduk saat digiring petugas.
Terlihat tangan kiri Wang Li Chan dipenuhi tato. Tersangka tak memberikan komentar apa pun dan langsung dibawa masuk ke gedung Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bersamaan dengan kedatangan tersangka, terlihat satu unit mobil boks berukuran besar yang membawa barang bukti 800 kg ketamin. Barang bukti tersebut dikemas dalam sejumlah plastik berlogo Bareskrim Polri. Petugas kemudian menurunkan barbuk tersebut satu per satu untuk dipindahkan ke dalam gedung.
Baca juga: Polisi Mencokok Tiga Tersangka Perusak CCTV, dan Memburu Pembunuh Pedagang Cermin
Wadirtipidnarkoba Albert menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bareskrim, BNN, Ditjen Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau. "Malam hari ini kami menyampaikan keberhasilan besar pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika jenis ketamin melalui jalur laut dengan barang bukti mencapai 800 kilogram," ujarnya.
Albert mengatakan, kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan kapal Mother Vessel (MV) King Sun yang membawa 1,3 ton ketamin pada awal Agustus lalu. Dari sana, tim gabungan mendeteksi pergerakan kapal lain yang mencurigakan, yakni kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros.
"Setelah pemantauan intensif, termasuk mendeteksi aktivitas ship-to-ship dengan kapal Ashley di perairan Vietnam, tim gabungan segera melakukan pencegahan (intersep)," ucapnya.
Pada periode 21-26 Agustus 2026, Satgas Operasi Gabungan berhasil mencegat kapal tersebut di perairan Anambas dan Natuna. Saat digeledah, petugas menemukan 800 kg ketamin yang disembunyikan secara rapi di ruang kemudi bagian belakang (buritan) kapal. "WLC berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka WLC dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
