LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Ketua Kelompok Masyarakat (Pokja) Armin Hadi, SH yang didampingi penasehat hukum warga, Hermawan dari Advokat Bela Rakyat Indonesia mengharapkan kasus yang telah berlangsung lama ini dapat selesai di era kepemimpinan Gubernur Mirza dan Ketua DPRD Giri.
Mereka mengatakan hal itu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lampung di ruang komisinya, Selasa (14/10/2025). Hadir pada pertemuan tersebut, Asisten II Pemprov Lampung Dr. Drs. Sulpakar, MM dan Tenaga Pendamping Gubernur H. Darussalam, SH, MH.
Menurut keduanya, warga sudah audiensi dengan Ombudsman yang berdasarkan kajiannya terjadi maladministrasi dalam penertiban tanah-tanah di ketiga wilayah tersebut. Namun, hingga audiensi dengan DPD RI dan Kemendagri belum ada jalan keluarnya.
Diuraikan Armin dan Hermawan, masalah muncul ketika Mendagri menetapkan 300 hektare lahan Waydadi milik masyarakat pada tahun 1980. Namun, di lapangan, hanya 30 persen yang bersertifikat. Sisanya, 90 persen dicaplok PT Way halim Permai, 110 hektare dikliem milik Pemprov Lampung yang 21 hektare yang telah menjadi stadion, hutan kota, dan DPR.
Makin terpuruk, tanah yang seharusnya milik masyarakat malah didaftarkan sebagai aset Pemprov Lampung melalui skema Hak Pengelolaan Tanah (HPL). "Selama ini, masyarakat dibenturkan dengan Pemprov Lampung," kata Hermawan.
Ditambahkan Armin, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah, HPL dapat dibatalkan apabila terbukti cacat hukum dalam penertibannya.
Keduanya bersama warga optimistis bisa ketemu solusinya lewat skema reforma agraria berupa redistribusi tanah kepada rakyat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mereka juga minta pemerintah lebih dulu membatalkan lahan HPL tersebut sebagai aset Pemprov Lampung. Kini, di lokasi tersebut, sudah bermukim 23 ribu warga yang berada pada tiga kelurahan seluasb189, 3 hektare. (Prapty/helo)
