LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- DPRD Lampung akan membentuk tim adhock atau pokja penyelesaian aset-aset Pemprov Lampung, termasuk aset yang menjadi konflik agraria yang telah berlangsung 40 tahun dengan masyarakat Waydadi Dadi, Waydadi Baru, dan Korpri Jaya.
"Aspirasi yang disampaikan warga, kami telah catat dan akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim tim penyelesaian aset,” ujar Ketua Komisi I Harinya Reza Pahlevi, S.Ikom, MM usai RDP dengan warga di Ruang Komisi I, Selasa (4/10/2025).

Hadir pada pertemuan tersebut, Asisten II Pemprov Lampung Dr. Drs. Sulpakar, MM dan Tenaga Pendamping Gubernur H. Darussalam, SH, MH. "Kita berharap kasus ini segera ada jalan keluarnya," ujar Darussalam. Hal senada diharapkan Sulpakar.
Pada prinsipnya, kata dia, penyelesaian aset merupakan salah satu fokus utama, perhatian serius Pemprov Lampung. Selain aset di Waydadi, masih ada sejumlah aset lain yang juga menjadi prioritas untuk ditertibkan, katanya.
Garinca menegaskan, aset daerah merupakan hal yang sangat berharga sehingga penggunaannya harus tertata dengan baik, termasuk dalam hal peruntukannya agar bisa dikelola secara optimal.
Konflik tanah Waydadi Baru dll merupakan sengketa agraria yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Lampung terkait lahan seluas sekitar 300 hektare yang merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Way Halim Permai pada tahun 1980.
Menurut Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) ST2, Hamin Hadi, berdasarkan SK Menteri Agraria No. BTO 550/80 tanggal 26 Maret 1980, masyarakat Wayhalim telah mendapatkan peruntukan lahan permukiman seluas 300 hektare dari eks HGB PT Way Halim Sumatera Rubber and Coffee.
Namun, pada tahun 1981 muncul HGB PT Wayhalim Permai yang seharusnya hanya mencakup 200 hektar, tetapi dalam praktiknya meluas hingga menguasai 320 hektar, termasuk lahan yang sudah diperuntukkan bagi masyarakat.
“Ini praktik mafia tanah era Orde Baru. HGB-nya 200 hektar, tapi petanya meluas hingga masuk ke wilayah masyarakat. Akibatnya, sekitar 90,3 hektar lahan masyarakat ikut disertifikatkan ke perusahaan,” ujarnya.
Hamin menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung kala itu sempat membatalkan SK HGB Nomor 6 Tahun 1981 dan mengembalikannya ke 200 hektar. Namun, sertifikat yang telah terbit tidak pernah dicabut.
Lebih lanjut, Hamin mengungkapkan bahwa setelah konflik dengan PT Way Halim Permai, sekitar 120 hektar lahan yang seharusnya dikembalikan kepada masyarakat justru diajukan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Provinsi Lampung. (Annisa)
