Helo Indonesia

Tim FH USM Beri Penguatan Pemahaman Soal Aspek Hukum Tindak KDRT

Minggu, 26 Oktober 2025 13:21
    Bagikan  
Tim FH USM Beri Penguatan Pemahaman Soal  Aspek Hukum Tindak KDRT

Tim pengabdian masyarakat Fakultas HUkum USM yang memberikan penguatan kepada korban KDRT

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) memberikan penguatan pemahaman warga Kelurahan Tlogosari Kulon, Kota Semarang tentang aspek hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kelurahan Tlogosari Kulon, Kota Semarang, pada Rabu 22 Oktober 2025 lalu.

Tim PkM USM terdiri atas Ketua Dr. Subaidah Ratna Juita SH MH, anggota Dr Amri Panahatan Sihotang, SS SH MHum, A. Heru Nuswanto SH MH, dan Dra Rati Riana MPd, dibantu dua mahasiswa Fakultas Hukum USM yang sedang menempuh semester VII, yaitu Raka Wahyu Ananda dan Beatrich Advismadya Pamungkas.

Kegiatan dihadiri Lurah Kelurahan Tlogosari Kulon, Hananto Lesworo SH MM, perwakilan LPMK Kelurahan Tlogosari Kulon Tulus Widodo.

Baca juga: Sedimentasi Tinggi, Wagub Jateng Tanam Pohon Buah di Waduk Mrica Banjarnegara

Dalam sambutannya, Tulus yang mewakili Lurah Tlogosari Kulon mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang masih cukup tinggi.
Salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat ketika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah ketidaktahuan tentang tindakan yang harus dilakukan jika mengalami tindak kekerasan.

''Kami berharapo, melalui kegiatan ini bisa berdampak pada menurunnya kasus KDRT di Kelurahan Tlogosari Kulon,'' katanya.

Isu Marak

Ketua PkM USM Dr. Subaidah mengatakan, KDRT menjadi salah satu isu yang marak terjadi belakangan ini.
KDRT tidak hanya berhubungan dengan kekerasan fisik, namun kekerasan ini dapat terjadi dalam bentuk kekerasan psikologis, seksual dan/atau penelantaran rumah tangga (kekerasan ekonomi) termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

''Permasalahan lain turut muncul saat kekerasan tersebut justru dibenarkan oleh pihak korban,'' ujarnya.

Baca juga: PS USM Gulung PS Undip 8–1 di Turnamen Piala Askot PSSI Semarang 2025

Menurutnya, saat ini tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak lagi dipandang sebagai urusan pribadi atau urusan internal rumah tangga, tetapi sudah bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana. 

''Oleh karena itu, barangsiapa yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat diancamkan dengan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),'' ungkapnya. (Aji)