LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Belum juga lama sempat 'bebas euy' usai menang praperadilan, mantan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra, sontak kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor Pekerjaan Penanganan Long Segment Peningkatan (Rekonstruksi) Jl. Dr. Soetomo DAK Tahun Anggaran 2023. Robby langsung ditahan Kejari Metro, Selasa (11/11/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Metro, Ardo Gunata, mendampingi Kajari Dr Neneng Rahmadini, menguraikan singkat duduk persoalan penanganan perkara korupsi tersebut.
Pasca dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan dari Robby Kurniawan Saputra yang diajukan pada 16 September lalu oleh Pengadilan Negeri Metro dengan putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met, Kejari Metro pun menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru tertarikh 30 September lalu.
Berdasarkan sprindik baru ini, tim penyidik Pidsus Kejari setempat lantas bergegas menggelar kembali serangkaian kegiatan pemeriksaan ulang mulai dari memeriksa saksi-saksi, hingga meminta keterangan ahli.
"Kami juga turun kembali ke lapangan, Jalan Dr Soetomo. Dari pemeriksaan kembali ini, timbullah dua alat bukti yang cukup untuk Saudara RKS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus Argo, saat konferensi pers.
Imbuh Kasi Intelijen Kejari Puji Rahmadian, selain Roby, pihaknya menetapkan konsultan pengawas yakni Junaidi, tersangka lainnya.
“Keduanya kami tetapkan tersangka sesuai dengan pasal yang kami terapkan dan fakta terjadinya tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama,” imbuhnya, berdasar audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Kejati Lampung, ditemukenali kerugian negara sebesar Rp1.066.845.678.
Dari itu, Robby langsung ditahan di Lapas IIA Metro selama 20 hari kedepan terhitung 11-30 November 2025. Sedang tersangka Junaidi tak ditahan sebab telah jadi tahanan perkara lain di Kejari Sukadana. Alamak!
Atas perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan melanggar pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni primair Pasal 2 ayat 1 juncto (jo) Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Guna pengingat, pada penyidikan mula yang klimaks akhir Agustus lalu, Kejari Metro menetapkan empat tersangka. Selain RKS (saat ditetapkan berstatus Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Metro), juga Kabid Cipta Karya Dinas PUTR sini DH, dan rekanan pelaksana, TW dan UJ. Keempatnya langsung ditahan.
Perjalanan hukum kasus ini bikin publik kota Metro tiga kali gempar. Saat keempatnya diborgol jaksa 29 Agustus tengah malam, saat Robby menang praperadilan dan bebas tanpa syarat, teranyar saat Robby kembali diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Selasa malam. (Muzzamil)
