LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana terus berkeliling kampung hingga perumahan mewah untuk memastikan sistem drainase berfungsi dengan baik. Namun di sisi lain, bukit-bukit di wilayah kota justru terus tergerus.
Kondisi ini disinyalir turut menyumbang peningkatan debit air dan menjadi salah satu penyebab banjir di Kota Bandarlampung. Drainase menuju hikir disusuri, hulunya dipangkas dan ditimbun buat perumahan.

Dari Bukit yang digerus, permukiman warga (Foto Hajim/Helo)
Terbaru, Pemerintah Kota Bandarlampung menghentikan sementara aktivitas penggerusan bukit batu yang akan dijadikan kawasan perumahan di Bukit Camang, Pahoman. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin lengkap.
Awalnya, pengelola beralasan pengambilan material untuk membantu pembangunan tanggul sungai. Namun belakangan terungkap, penggerusan dilakukan agar lahan perumahan menjadi rata.

Dipertanyakan pengawasan aparat dari tingkat RT, lurah, kecamatan, hingga dinas terkait atas penggerusan Bukit tanah ini (Foto HBM/Helo)
Hasil penelusuran Heloindonesia.com, praktik serupa juga ditemukan di lokasi lain. Di kawasan belakang Jalan Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, terdapat bukit tanah — bukan batu —yang diperkirakan telah tergerus hingga separuhnya pakai eskavator.
Material tanah tersebut diduga tak hanya digunakan untuk menimbun lahan agar rata buat pembangunan ratusan unit rumah tapi juga diangkut keluar entah kemana. Warga mengaku khawatir dengan aktivitas tersebut dan mempertanyakan apakah boleh meratakan dan memindahkan tanah bukit tersebut.
Ketua RT 3 setempat, Gunawan, mengungkapkan bahwa tanah hasil penggerusan juga diangkut ke luar kawasan Perumahan Tirtayasa Residence. “Yang kami pertanyakan, tanahnya bukan hanya untuk di dalam kawasan, tapi juga dibawa keluar,” ujarnya.

Sungai yang ditimbun buat perumahan (Helo)
Baca juga: Arana Residence Diduga Timbun Sungai untuk Perumahan Mewah di Bandarlampung
Tak jauh dari lokasi itu, masih di ruas jalan yang sama, terdapat Perumahan Arana Residence. Proyek perumahan ini diduga menimbun alur sungai demi perluasan kawasan perumahan.
Pekan lalu, tiga orang advokat melayangkan surat kepada Wali Kota Eva Dwiana melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung. Mereka meminta agar izin site plan Perumahan Arana Residence dicabut.
Baca juga: Villa Citra Ketahuan Wali Kota Tak Ada Drainase, Kecil-Kecil
Alasannya, pembangunan diduga dilakukan di atas sungai yang ditimbun, sekaligus mencaplok lahan milik klien mereka.
Sejak beberapa pekan lalu, Heloindonesia.com sudah berusaha meminta komentar camat, lurah, hingga OPD terkait. Namun, jawabannya tak jelas apalagi tindakannya walau penggerusan bukit dan penimbunan sudah lama hingga berita ini diturunkan. (Hajim)
