LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta seluruh jajaran untuk memastikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) sebelum pembahasan penetapan LSD dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Berdasarkan siaran pers yang diterima dari BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rakortas tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD. Karena itu, kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Menurut Nusron, penetapan LSD di 12 provinsi merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan LSD di delapan provinsi. Perluasan tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah produktif sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat.
Dalam rapat yang juga dihadiri para Direktur Jenderal di lingkungan ATR/BPN itu, Nusron menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen teknis guna memastikan kesiapan data serta sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
Dari sisi teknis, Direktorat Jenderal Penataan Agraria diminta memfokuskan pembahasan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Sementara itu, dari aspek spasial, melalui Ditjen Tata Ruang dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antar kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Selain itu, pemerintah juga memastikan keselarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD disepakati selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.
Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” kata Nusron.
Rapat Pimpinan perdana ATR/BPN pada bulan Ramadan 2026 tersebut juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian. Sementara itu, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia mengikuti rapat secara daring.
(Rohman).
