LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemuka Adat Marga Waylima Kabupaten Pesawaran Lampung, Farifki Zulkarnayen Arif menghimbau masyarakat kabupatennya mengikuti proses hukum yang tengah dijalani Mantan Bupati Dendi Ramadhona di PN Tanjungkarang.
Dia yakin Tim JPU dan majelis hakim akan bekerja profesional, independen, dan tak berdasarkan pengaruh pihak lain dalam mengadili Dendi Ramadhona atas dugaan tipikor Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA 2022.
"Percayakan kepada para penegak hukum yang sedang memeroses kasus ini seadil-adilnya. Caci-maki maupun fitnah yang disebarkan lewat media sosial hanya membuat resah dan gaduh masyarakat saja," katanya, Rabu (1/4/2026).
Selain hanya membuat resah masyarakat, kegaduhan tersebut dapat merugikan diri sendiri dan tak tertutup kemungkinan berdampak hukum kelak, kata Farifki Zulkarnayen Arif gelar Suntan Junjungan Makhga.
Sidang terakhir, Selasa (31/3/2026), lewat pengacaranya, Dendi Ramadhona menyatakan nota keberatan (eksepsi) atas semua tuduhan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan keadilan dan senantiasa menjunjung tinggi independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai atauran, bukan buat kepentingan pribadi, golongan, apalagi politik.
Kata Farifki, di dalam eksepsi, jelas dan detail alasan Dendi Ramadhona keberatan atas dakwaan JPU. Alasannya, melalui Penasehat Hukumnya (PH) Sopian Sitepu, dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil dan harus batal demi hukum.
Bahkan, menurut Farifki, dakwaan JPU diduga melanggar Pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP serta tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan kliennya yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Penasehat Hukum Sopian menyebut adanya sejumlah kekeliruan dalam dakwaan JPU, baik dari sisi uraian maupun penerapan pasal. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara pagu anggaran dengan kerugian negara yang didakwakan.
“Banyak kekeliruan JPU, baik uraian maupun penerapan pasal. Terkait kerugian negara, tidak sinkron antara pagu anggaran dengan yang didakwakan,” kata Sopian, usai sidang eksepsi di PN Tanjungkarang.
Menurutnya, dalam dakwaan primair dan subsidair, JPU menyebut kerugian negara Rp7.028.758.092. Namun, dalam uraian lainnya, JPU menyatakan total dugaan kerugian negara Rp9.208.483.000 dari lima orang penerima uang. Perbedaan angka ini dinilai tidak konsisten dan menimbulkan ketidakjelasan. (Rama)
