TANGGAMUS LAMPUNG, HELOINDONESIA COM--- Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pringsewu memperkuat kerja sama dalam pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik serta pengelolaan penerangan jalan umum (PJU).
Hal tersebut dibahas dalam audiensi sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Tanggamus dan PLN UP3 Pringsewu di Ruang Rapat Bupati Tanggamus, Senin (5/10/2026).
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menerima langsung audiensi tersebut. Ia didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suaidi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Rully Yuna Yuda, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nanang Sumarlin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Belli Pahlupi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Beni Irawan, Kepala Dinas Perhubungan M. Sitanggang, Sekretaris BPKAD M. Yasmiransyah, Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Tenaga Kerja Hendri Patra, Kabag Kerja Sama Maryani, serta Kabag Prokopim Hendra Ferry.
Sementara dari PLN UP3 Pringsewu hadir Manajer UP3 Eka Nurwati, Asisten Manajer Niaga dan Pemasaran Agustina Saptamargani, Asisten Manajer Transaksi Energi Listrik Ade Arif Prihantoro, Asisten Manajer Perencanaan Ari Setiawan, Asisten Manajer Jaringan dan Konstruksi Faizia Mahatvavirjha I., Asisten Manajer Keuangan dan Umum Arya Sulistomo, Manajer ULP Talang Padang Hanung Wijanarko, serta Manajer ULP Kota Agung Naim.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Ruly Yuda menyampaikan, audiensi tersebut membahas tiga agenda utama, yakni pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik, pengelolaan bersama penerangan jalan umum, serta penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Tanggamus dan PLN.
Manajer PLN UP3 Pringsewu Eka Nurwati menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya yang perlu diperbarui karena pelayanan kelistrikan Kabupaten Tanggamus saat ini berada di bawah PLN UP3 Pringsewu.
“Tujuan kami terutama melakukan penandatanganan perpanjangan MoU atau PKS kerja sama, karena sebelumnya sudah ada kerja sama serupa terkait pemungutan PBJT atas tenaga listrik dan penerangan jalan umum,” ujar Eka.
Menurut Eka, PLN memiliki peran dalam melakukan pemungutan PBJT atas tenaga listrik sebelum penerimaan tersebut disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
“PLN melakukan pemungutan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah, dan nantinya disetorkan setiap bulan kepada rekening pemerintah daerah,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tanggamus Nanang Sumarlin memaparkan perkembangan penerimaan PBJT atas tenaga listrik.
Ia menyebut, realisasi penerimaan pada 2024 mencapai 99,31 persen dari target. Kemudian pada 2025 terealisasi 85,7 persen, yang salah satunya dipengaruhi kebijakan diskon listrik.
Sementara hingga September 2026, realisasi penerimaan tercatat sebesar 73,97 persen. Dari target sekitar Rp17,1 miliar, penerimaan yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp12,7 miliar.
Nanang juga menyampaikan bahwa koordinasi antara Pemkab Tanggamus dan PLN UP3 Pringsewu terus dilakukan, termasuk melalui pertemuan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tanggamus untuk membahas dan memperjelas perkembangan PBJT tenaga listrik.
Selain persoalan PBJT, pembahasan juga menyoroti pengelolaan penerangan jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Tanggamus M. Sitanggang menyampaikan masih terdapat sekitar 1.500 titik penerangan yang perlu didata dan ditata kembali, terutama titik yang belum terukur secara optimal.
“Memang ada beberapa hal yang perlu kami sepakati terkait penerangan jalan. Kita perlu mendata kembali berapa lampu yang legal dan yang ilegal,” kata Sitanggang.
Ia juga meminta agar pemerintah pekon yang melakukan pengadaan lampu penerangan jalan turut memperhitungkan anggaran pembayaran listrik, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaannya.
Dari pihak PLN, penataan penerangan jalan akan diarahkan melalui sistem meterisasi. Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan energi dapat terukur berdasarkan pemakaian sebenarnya.
Perwakilan PLN menjelaskan, masih banyak titik penerangan jalan yang tersambung langsung ke jaringan dan belum terukur. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi beban jaringan di sejumlah wilayah.
Melalui meterisasi, PLN berharap penggunaan energi dan pembayaran listrik penerangan jalan dapat tercatat secara lebih akurat, sekaligus mendukung pengelolaan PBJT yang lebih transparan.
Sekretaris Daerah Tanggamus Suaidi juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan instalasi listrik. Menurutnya, penggunaan kabel dan instalasi yang tidak sesuai standar dapat meningkatkan risiko panas berlebih hingga kebakaran.
Sementara itu, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menyambut baik penguatan kerja sama dengan PLN. Ia menilai listrik merupakan kebutuhan mendasar yang sangat menentukan keberlangsungan berbagai sektor pelayanan masyarakat.
“PLN ini sangat prinsip bagi kehidupan kita. Kalau listrik tidak berjalan dengan baik, susah kita mengharapkan masa depan, baik pendidikan, kesehatan maupun sektor lainnya,” ujar Bupati.
Bupati juga meminta agar kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi dilanjutkan dengan koordinasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kita sama-sama saling menjaga. Kalau ada yang kurang, disampaikan, supaya kita cari solusinya bersama,” katanya.
Menurut Bupati, sinergi antara pemerintah daerah dan PLN penting untuk memastikan pelayanan kelistrikan berjalan baik, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan Kabupaten Tanggamus.
Bupati berharap kerja sama tersebut dapat semakin memperkuat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kelistrikan dan penerangan jalan umum.( rls)
