LAMPUNG-HELOINDONESIA.COM – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, kembali menjadi sorotan terkait Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Proyek pembangunan bernilai Rp130 miliar yang telah berjalan tersebut diduga belum dipersiapkan lebih dulu dokumen AMDAL-nya. Proyek Strategis Nasional (PSN) dan saat ini progres pembangunannya dikabarkan telah mencapai sekitar 35 persen.
Persoalan muncul setelah konsultasi publik terkait rencana penyusunan dokumen Amdal baru digelar pada 15 Juli 2026 lalu di Aula Balai Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).
Padahal, pembangunan fisik proyek telah berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai tahapan pemenuhan persyaratan lingkungan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Konsultasi publik tersebut melibatkan PT PP-Penta KSO dan PT Bina Madani. Dalam kegiatan itu, masyarakat disebut memperoleh penjelasan bahwa proses penyusunan dokumen Amdal akan ditindaklanjuti bersama perwakilan warga paling lambat satu bulan setelah konsultasi publik.
Namun, hingga Rabu (19/08/2026), warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan proses penyusunan Amdal tersebut.
Ketua Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Panaragan, Edi Yanto, mempertanyakan tindak lanjut pihak konsultan yang sebelumnya menyampaikan akan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen Amdal.
“Apa cerita pihak konsultan Amdal yang telah menyusun tim penyusunan Amdal bersama masyarakat. Sudah satu bulan tidak jelas progresnya. Warga harus kembali kumpul untuk bersikap tegas. Seperti yang dikatakan konsultan, proyek itu hentikan terlebih dahulu. Evaluasi terlebih dahulu kepatuhannya,” tegas Edi, Rabu (19/8/2026).
Sementara itu, Direktur RSUD Tubaba, dr. Pramono, sebelumnya menyatakan pihak rumah sakit bukan penggagas kegiatan konsultasi publik tersebut.
“Tidak tahu kami, Bang. Kami hanya diundang. Kalau ada klaim seperti tulisan di banner kegiatan itu adalah oleh RSUD Tubaba, bukan kita penggagasnya. Malah kita tidak tahu apa-apa,” ujar Pramono saat dikonfirmasi terkait kegiatan konsultasi publik tersebut.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas proses penyusunan Amdal proyek pembangunan RSUD Tubaba.
Terlebih, kegiatan konsultasi publik merupakan bagian penting dalam proses penyusunan dokumen lingkungan. Karena itu, masyarakat meminta adanya kejelasan mengenai pihak pemrakarsa, tahapan penyusunan dokumen, serta tindak lanjut setelah konsultasi publik.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba, Andi Kurnia, juga mengakui belum memperoleh laporan terbaru mengenai perkembangan dokumen Amdal proyek RSUD tersebut.
“Terkait Amdal RSUD sampai saat ini belum ada laporan. Bukan kita pemrakarsanya, penilaian Amdal juga di Provinsi. Ya, memang seharusnya koordinasi. Sampai saat ini tidak ada laporan lagi bagaimana progresnya. Tidak ada koordinasinya,” kata Andi, Rabu (19/8/2026).
Keterangan tersebut memperlihatkan masih adanya persoalan koordinasi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penyusunan dokumen lingkungan proyek.
Masyarakat menilai kondisi tersebut perlu segera dijelaskan, mengingat proyek pembangunan RSUD memiliki nilai sekitar Rp130 miliar dan disebut sebagai bagian dari PSN.
Status sebagai proyek strategis tidak semestinya menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Kepatuhan terhadap persyaratan lingkungan dan transparansi proses pembangunan tetap menjadi bagian penting dalam memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, warga meminta pemerintah dan pihak terkait melakukan evaluasi secara ketat terhadap tahapan proyek, termasuk memastikan kejelasan status dokumen Amdal sebelum pembangunan terus berlanjut.
“Warga berharap pemerintah segera membuka informasi mengenai status Amdal, progres penyusunannya, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pengawasan terhadap proyek tersebut agar pembangunan rumah sakit tetap berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ujar sejumlah warga setempat.
Selain pemerintah daerah, persoalan tersebut juga menjadi sorotan terhadap fungsi pengawasan DPRD Tubaba. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi I DPRD Tubaba belum memberikan keterangan terkait dugaan persoalan kepatuhan lingkungan dalam proyek pembangunan RSUD tersebut. (Rohman)
