LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM---
Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bagi warga lanjut usia (lansia) di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menuai tanda tanya.
Pasalnya, sejumlah warga penerima bantuan di wilayah RK 1 mengaku tidak memegang langsung Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta PIN mereka. Kartu tersebut disebut telah lama dikuasai pendamping, sementara penerima mengaku hanya menerima uang tunai setelah pencairan dilakukan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, setiap pencairan hanya menerima sekitar Rp400 ribu. Namun, menurutnya, proses pencairan dilakukan oleh pendamping karena kartu dan PIN penerima berada dalam penguasaan pendamping.
“Kami hanya menerima Rp400 ribu setiap pencairan yang diberikan pendamping. Yang mencairkan pendamping karena selama ini kartu dipegang. Masih ada potongan sampai Rp50 ribu, tidak jelas untuk apa,” kata warga tersebut, Jumat 2 Oktober 2026.
Ia mengungkapkan, kondisi tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Penerima bantuan, kata dia, tidak mengetahui secara pasti berapa nominal bantuan yang masuk ke buku rekening karena kartu tidak berada di tangan mereka.
“Setiap pencairan, pendamping yang mengambil. Setelah itu buku rekening ditunjukkan kepada penerima, lalu dibawa kembali,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan warga penerima lainnya. Ia mengaku nominal yang diterima tidak selalu sama. Dalam beberapa pencairan, warga menerima Rp400 ribu, sedangkan pada pencairan lainnya mencapai Rp 600 ribu untuk akumulasi beberapa bulan.
Menurut warga tersebut, uang bantuan diberikan oleh pendamping bernama Nita, sementara KKS disebut berada di tangan pendamping atau ketua kelompok yang kemudian melakukan pencairan.
“Kami menerima uang saja dan mengambilnya melalui pendamping. Tiga bulan sekali sekitar Rp400 ribu. Selama lima tahun menerima bantuan, kartu dipegang pendamping. Itu juga masih dipotong Rp10 ribu, terkadang Rp20 ribu,” katanya, Minggu 4 Oktober 2026.
Selain persoalan KKS dan dugaan potongan bantuan, warga juga mengungkapkan adanya informasi mengenai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang disebut harus diganti setelah menerima bantuan selama lima tahun.
Sejumlah ibu penerima PKH mengaku mendapat penjelasan bahwa penerima yang telah memperoleh bantuan selama lima tahun harus digantikan dengan penerima lain, meskipun kondisi desil penerima masih tergolong rendah.
“Kata pendamping, yang berhak mendapatkan bantuan PKH itu desil satu dan dua. Bagi penerima yang sudah mendapatkan bantuan selama lima tahun harus digantikan dengan yang lainnya,” ujar mereka.
Keterangan warga tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penguasaan KKS dan PIN, transparansi nominal bantuan yang diterima, serta dasar adanya potongan uang yang disebut terjadi dalam setiap pencairan.
Padahal, penerima bantuan semestinya mengetahui secara jelas nominal bantuan yang masuk dan memiliki akses terhadap rekening maupun instrumen penyaluran bantuan yang menjadi hak mereka.
Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan warga dan perlu dikonfirmasi kepada pendamping, Dinas Sosial Kabupaten Tubaba, maupun pihak terkait lainnya guna memastikan mekanisme penyaluran bantuan serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pencairan.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait juga penting untuk menjelaskan dasar penguasaan KKS oleh pendamping, mekanisme pencairan bantuan secara kolektif, serta dasar setiap potongan yang disebut diterima warga.
(Rohman)
