KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Guna menyelesaikan permasalahan bidang tanah warga terdampak tol yang hingga saat ini sertifikatnya belum diterbitkan, Wakil Ketua DPRD Kendal yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Akhmat Suyuti bersama Anggota DPR-RI Komisi II Riyanta serta Anggota Komisi B DPRD Jateng Paramita Atika Putri bersama-sama bertandang ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Semarang Cirebon, Selasa (18/7/2023).
Ketiga Politisi PDI Perjuangan tersebut mendatangi ke PPK Tol Semarang Cirebon untuk melakukan klarifikasi sertifikat tanah warga Kabupaten Kendal yang terdampak tol tersebut. Usai terdampak proyek tol, tercatat masih ada sebanyak 560 bidang belum terbit sertifikat baru.
Akhmat Suyuti mengatakan, warga Kendal yang terdampak tol sudah menunggu selama lima tahun untuk mendapatkan sertifikat baru. Untuk itu dirinya bersama Riyanta serta Paramita Atika Putri bersama-sama membantu memfasilitasi guna mengetahui titik permasalahan lambatnya proses sertifikat tersebut.
"Kami siap membantu masyarakat agar permasalahan sertifikat dari warga yang sudah menyerahkan tanahnya untuk negara lewat jalan tol bisa segera selesai. Karena karena beberapa pemilik tanah sudah meninggal. Kami juga ingin tahu letak lambatnya dimana," ujar Akhmat Suyuti.
Menteri ATR
Senada, anggota Komisi II DPR-RI dari PDI Perjuangan, Riyanta juga akan mengawal persoalan sertifikat tersebut hingga tuntas. Bahkan jika diperlukan dan ada kesulitan, dirinya tak akan segan-segan meminta bantuan kepada Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saya berharap semua pihak bersama menyelesaikan masalah ini, mereka sudah merelakan tanahnya untuk dijual dan dipakai untuk proyek tol dan harusnya sertifikat cepat diselesaikan," tegas Riyanta.
Sementara itu, Konsultan Tol PPK Cirebon Semarang, Andri Feriawan saat ditemui di Kantor PTJT Trans Jateng di Pekalongan menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat harus melalui tahapan pengecekan. Dimana petugas terkadang mendapatkan kesulitan terkait adanya perbedaan ukuran.
"Selisih ukuran di sertifikat dengan fakta di lapangan biasanya menjadi salah satu penyebab proses sertifikat tidak bisa cepat. Selain itu pemilik yang meninggal adalah kendala lainnya," paparnya.
Tidak hanya di PPK Tol, para Politisi PDI Perjuangan juga menyambangi Kantor BPN Kendal untuk menemui Kepala BPN Kendal Agung Taufik Hidayat guna mendapatkan kepastian proses penyelesaian 560 sertifikat yang belum diterbitkan. (Anik)
