LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ketua Umum Profesi Advokat Nusantara (Peradi) Pergerakan Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa imunitas profesi aadvokat hanya diberlakukan bagi advokat yang menjalankan profesi dengan itikad baik.
Peradi Pergerakan, katanya menegaskan hal ini terkait adanya tik tok Kate Lim, putri Alvin Lim, yang menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan tema "Imunitas Profesi Advokat".
Alvin Lim yang berprofesi advokat dilaporkan ke Polisi oleh para jaksa. Ada lima poin tanggapan Teguh Santoso yang pernah masuk Tim Penyusun Kode Etik Advokat Indonesia pada 23 Mei 2002 atas tantangan Kate Lim terhadap Jenderal Listyo Sigit, yakni:
1. Kate Lim adalah seorang perempuan muda ( infonya masih belum dewasa) yg bukan advokat tentunya tidak memiliki kompetensi untuk berbicara terkait profesi advokat dan kode etik advokat apalagi terkait imunitas profesi advokat.
Baca juga: Kader Inginkan PKB Keluar dari Koalisi Biar Mereka Seperti 2014, Prabowo Kembali Kalah
2. Tantangan debat terbuka pada Kapolri tentunya tidak tepat krn kate Lim tdk memiliki kapasitas advokat sehingga tentu adalah keliru apabila Polri merespon tantangan debat terbuka tsb, apalagi dlm proses penegakan hukum terkait Ayah Kate Lim advoKAT AL posisi Polri sebagai penyelidik/ penyidik hanya menjalan perintah UU dalam penegakan hukum yg tidak boleh berpendapat dimuka umum krn posisi penyidik harus netral.
3. Sebagai anak yg diduga belum dewasa dan bukan advokat pernyataan Kate Lim problematik untuk dirinya sendiri,krn tanpa disadari pernyataannya berpotensi menyerang pihak-pihak tertentu dan berimplikasi hukum karena itu Peradi Pergerakan menyarankan orang tua Kate Lim memberikan nasehat padanya serta mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan pada Kate Lim atas potensi dimanfaatkan oleh orang lain.
4. Peradi Pergerakan mencermati adanya diskursus diruang publik terkait imunitas profesi advokat yg dimaknai secara tidak tepat oleh beberapa pihak oleh karena itu adalah baik bila yg berinisitif membahas, mendiskusika secara publik terkait imunitas profesi adalah organisasi advokat dalam forum diskusi terbuka.
Baca juga: Enak Bener, Diduga Nyucuk Anak Tiri, Kasusnya Dihentikan di Lamtim
5. Organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk membina dan meliterasi anggotanya untuk memahami kode etik advokat serta imunitas profesi advokat dengan benar agar dalam menjalankan profesi mampu menjalankan profesi secara etis sehingga terjaga marwah advokat sebagai Profesi yang Mulia ( nobile officium)
Sugeng Teguh Santoso menjelaskan kelima poin tersebut terkait itikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesi harus berdasarkan hukum, Kode Etik Advokat dan sumpah jabatan.
Apabila unsur itikad baik lepas, advokat dapat dikenakan pelanggaran Kode Etik dan tidak tertutup kemungkinan dimintakan pertanggung jawaban pidana apabila terdapat perkataan sikap dan perbuatan yang melanggar hukum, ujarnya lewat rilis yang diterima Helo Indonesia Lampung, Rabu (30/8/2023).
Untuk advokat yang sedang tidak menjalankan tugas profesi, ketiika melanggar hukum, imunitas profesi tidak dapat diberlakukan padanya. "Saat itu, advokat adalah subjek hukum pribadi yang dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum pribadi lepas dari imunitas profesi," ujar Dewan Kehormatan Pusat Peradi 2005 sampai 2015. (HBM)
