Helo Indonesia

Kendal Tunggu Mesin Daur Ulang Sampah, TPA Tidak Diperlukan Lagi

Minggu, 17 September 2023 16:11
    Bagikan  
Kendal Tunggu Mesin Daur Ulang Sampah, TPA Tidak Diperlukan Lagi

Bupati Kendal Dico M Ganinduto tengah melihat proses kerja mesin daur ulang sampah. Foto: Anik

HELOINDONESIA.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Aris Irwanto mengaku sangat terkesan melihat mesin daur ulang yang dipajang di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kendal saat kegiatan Bhinneka Festival Budaya, Jumat-Minggu, 15-17 September 2023.

Aris Irwanto mengatakan, bahwa kehadiran mesin tersebut sangat ditunggu di Kabupaten Kendal. Menurutnya, dengan alat tersebut maka sampah dapat langsung didaur ulang, sehingga tidak lagi diperlukan tempat pembuangan akhir (TPA).

Baca juga: Jumbara PMR XV Kendal Diikuti 58 Kontingen, Peserta Diuji Siaga Bencana dan Pertolongan Pertama

"Inilah pengelolaan akhir sebagai jawaban dari sampah yang sangat berlimpah. Dan hasil akhir dari pemrosesan sampah dengan alat ini menjadi seperti kayu yang bisa diolah lagi menjadi kursi atau lainnya," kata Aris, Minggu 17 September 2023.

Direktur Falken UPVC, Syamsunar, menerangkan mesin daur ulang sampah yang diproduksi anak negeri diklaim dapat menyelesaikan permasalahan sampah yang sulit diurai.

Limbah Plastik

Menurutnya, mesin daur ulang sampah tersebut dapat mendaur ulang berbagai limbah plastik hidrogen, limbah kaca dan lain sebagainya menjadi papan atau balok yang menyerupai kayu.

"Mesin ini menyelesaikan limbah plastik yang multiliker seperti sachet kopi, plastik mie, pampers dan lainnya. Setelah diproses jadinya papan, balok yang menyerupai kayu yang bisa dijadikan kursi, meja dan lainnya," terang Syamsunar.

Baca juga: Tradisi Saparan di Pengging, Ketika Ribuan Warga Berebut Apem Keong Emas

Syamsunar menambahkan, mesin tersebut dibuat dengan konsep membangun kota tanpa tempat pembuangan akhir (TPA). Menurutnya, mesin tersebut sengaja dipamerkan pada acara Bhinneka Festival Budaya di Pantai Indah Kemangi agar dapat dijadikan pertumbangan dari pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

"Ini ditaruhnya tidak di TPA tapi di TPS (tempat pembuangan sampah). Kalau ini ditaruh di desa, saya pikir sampah selesai ditingkat desa. Dan nggak ada lagi sampah di TPA," tandasnya. (Anik)