LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Menghadapi Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akan mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2024.
PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tersebut tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino membenarkan terkait telah terbitnya PKPU Nomor 10 tahun 2024 tersebut.
Baca juga: Akomodir 7,5 Persen Suara Pileg, KPU Lampung Buka Pendaftaran
"Tentu dengan terbitnya PKPU Nomor 10 tahun 2024 tersebut, KPU Pesawaran akan mempedomani PKPU tersebut," kata Yatin, melalui sambungan telepon, Selasa (27/8/2024).
Selain itu, Ia juga berharap, proses dan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2024 ini bisa berjalan aman, damai, dan sukses.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Pesawaran Divisi Teknis Penyelenggara Yudi Ardiansyah mengatakan, bahwa saat ini tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran telah dimulai.
Baca juga: Didukung PDIP-Gerindra, Petahana Daftar Pertama ke KPU Tulangbawang
"Pendaftaran calon akan dilakukan selama tiga hari, mulai dari hari ini Selasa 27 hingga Kamis 29 Agustus 2024," kata Yudi.
Dijelaskan, pihaknya juga telah, berkoordinasi ke para laison officer (LO) partai politik, dan para bakal calon terkait pendaftaran tersebut.
"Tentunya harapan kami pelaksanaan Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan kondusif, aman dan transparan," pungkasnya. (Rama)