LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Salah satu tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pesawaran adalah menertibkan urusan pertanahan, baik penyelesaian sengketa tanah maupun perselisihannya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat memimpin rapat pasca koodinasi GTRA Tahun Anggaran (TA) 2023 bersama Kapolres Pesawaran, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkab Pesawaran, Rabu (24/5/2023).
"Ini menjadi tugas GTRA dalam menyelesaikan sengketa tanah dan perselisihannya, baik perselisihan tanah STM maupun SGB atau juga tanah yang belum memiliki status. Hal ini juga untuk mendukung dan mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang Presiden RI Jokowi," kata Dendi saat memimpin rapat GTRA di ruang rapat Teluk Ratai Pemkab setempat.
Dikatakan, salah satu konsentrasi rapat GTRA ini adalah untuk melegalisasi hak masyarakat di Desa Sungailangka Kecamatan Gedongtataan dapar segera selesai.
"Ini status tanah warga Desa Sungailangka menjadi perhatian kita. Saya berharap dalam rapat ini bisa memberikan saran dan juga dukungan supaya masalah tanah ini bisa cepat selesai," ujarnya.
Kemudian, lanjut Dendi, ada dua lokasi kegiatan GTRA antara lain lokasi tanah obyek reforma agraria yaitu Hak Guna Usaha (HGU) di Pemkab Pesawran dan lokasi kampung reforma agraria.
"Lalu ada dua lokasi penanganan potensi sengketa dan konflik tanah yaitu di Desa Poncorejo Kecamatan Wayratai, dan Desa Sungailangka Kecamatan Gedongtataan," kata dia.
"Semua tim GTRA yang betugas di lapangan harus berkoordinasi kepada Camat dan Kepala Desa untuk dapat menghadirkan pemilik tanah dan harus dilaksanakan berdasarkan skala prioritas (clear and clean)," tambahnya.
Sementara, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pesawaran Aan Rosmana mengatakan, agenda yang harus dilakukan kedepan adalah penyelesaian tanah di Kecamatan Wayratai, penyelesaian masalah tanah di Desa Sungailangka dan melakukan MoU antara ATR/BPN, Pemkab Pesawaran dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung.
"Penyelesaian masalah sengketa tanah di Desa Sungailangka, perlu dukungan dari pihak Kejaksaan dan payung hukum dari Pengadilan," kata Aan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, sengketa tanah ini terjadi karena ada oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dan Ia minta tim GTRA harus punya integritas.
"Tim GTRA harus punya integritas, karena persoalan tanah ini bisa menyebabkan terganggunya stabilitas keamanan di Pesawaran. Kita harus bekerja dengan baik untuk suksesnya kegiatan ini. Saran saya kita harus menentukan action plan dengan mencari dasar hukum yang jelas, jadi BPN harus punya dasar hukum yang kuat dalam menerbitkan sertifikat baru," pungkas Pratomo. (Rama)