✕

Menyalakan Kembali Etika Tabayun: Pelajaran dari Kasus Sukoharjo

Selasa, 3 November 2026 12:23
Prof Najahan Musyafak. Foto: psukorejo

Oleh: Prof Dr H Najahan Musyafak MA

PERISTIWA penggeledahan Rumah Tahfidz Putri Ma’had Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, menyisakan persoalan serius dalam kehidupan masyarakat. Peristiwa yang melibatkan aparat kepolisian dan lingkungan pendidikan tersebut bukan hanya memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan prosedur penegakan hukum, tetapi juga menyentuh persoalan kemanusiaan, kehormatan lembaga pendidikan keagamaan, kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta hubungan sosial antarkelompok umat Islam.

Tindakan aparat pada dini hari dengan pengerahan personel bersenjata di lingkungan Rumah Tahfidz putri, berdasarkan dugaan yang kemudian dipersoalkan ketepatan sasarannya, telah menimbulkan kegelisahan masyarakat. Terlebih, Rumah Tahfidz bukan sekadar tempat belajar dan menghafal Al-Qur’an. Ia merupakan ruang pendidikan, sosial, dan spiritual yang memiliki tradisi, tata nilai, serta kehormatan yang dijaga oleh komunitasnya.

Untuk itu peristiwa Sukoharjo perlu dibaca secara komprehensif, tidak hanya sebagai persoalan teknis penegakan hukum, tetapi perlu dipahami sebagai ujian bagi komunikasi publik, khususnya bagaimana negara, masyarakat, dan komunitas keagamaan membangun pemahaman bersama ketika berhadapan dengan persoalan yang sensitif.

Peristiwa yang semula terjadi dalam konteks lokal telah berkembang menjadi pertarungan narasi di ruang digital. Dalam waktu singkat, perhatian publik tidak hanya tertuju pada substansi peristiwa, tetapi juga melebar menjadi perdebatan identitas keagamaan, afiliasi kelompok, bahkan kepentingan politik. Di sinilah kita perlu berhati-hati. Jangan sampai perjuangan menegakkan keadilan justru berubah menjadi pertikaian yang merusak persaudaraan.

Lahirnya Polarisasi Narasi
Peristiwa Sukoharjo dapat dibaca melalui teori Framing Robert M. Entman (1993), dimana individual atau kelompok akan menyeleksi aspek-aspek tertentu dari realitas dan membuatnya lebih menonjol dalam suatu pesan komunikasi sehingga menghasilkan definisi masalah, interpretasi penyebab, penilaian moral, dan rekomendasi penyelesaian tertentu.

Kerangka ini akan membantu kita memahami mengapa satu peristiwa dapat menghasilkan beragam persepsi, bahkan pertentangan yang tajam di tengah masyarakat.

Dalam kasus Sukoharjo, setidaknya terdapat beberapa bingkai yang berkembang. Pertama, bingkai keamanan yang menempatkan peristiwa sebagai bagian dari upaya aparat mengantisipasi ancaman terorisme. Kedua, bingkai kemanusiaan dan keadilan yang menyoroti dampak tindakan aparat terhadap para santriwati serta ketepatan prosedur penegakan hukum. Ketiga, bingkai kehormatan institusi keagamaan yang memandang peristiwa tersebut sebagai persoalan penghormatan terhadap Rumah Tahfidz dan komunitas muslim.

Masing-masing bingkai memiliki titik perhatian dan konsekuensi interpretasi yang berbeda. Ketika aspek keamanan terlalu ditonjolkan, perhatian publik dapat bergeser pada dugaan ancaman dan mengabaikan hak-hak warga yang terdampak. Sebaliknya, ketika persoalan sepenuhnya dibingkai sebagai konflik antara aparat dan komunitas keagamaan, kompleksitas penegakan hukum dan kebutuhan investigasi yang objektif dapat terabaikan.

Persoalannya bukan terletak pada keberadaan perbedaan perspektif. Dalam masyarakat demokratis, perbedaan interpretasi merupakan sesuatu yang wajar. Persoalan muncul ketika suatu bingkai dipaksakan sebagai satu-satunya kebenaran, sementara informasi yang berbeda dianggap sebagai ancaman atau pembelaan terhadap pihak yang berlawanan.

Di era pascakebenaran (post-truth), keadaan tersebut semakin rumit. Fakta tidak selalu menjadi penentu utama penerimaan informasi. Emosi, identitas kelompok, dan keyakinan yang telah terbentuk sebelumnya sering kali lebih menentukan bagaimana seseorang memahami suatu peristiwa. Akibatnya, ruang publik tidak lagi menjadi tempat untuk menguji kebenaran secara bersama-sama, tetapi berubah menjadi arena untuk memenangkan interpretasi masing-masing kelompok.

Dimana Suara Moderasi
Pertarungan framing tersebut kemudian berpengaruh terhadap iklim opini masyarakat. Kecenderungan seseorang untuk menyampaikan atau menyembunyikan pendapat dipengaruhi oleh persepsinya terhadap opini yang dominan di lingkungan sosial. Ketika seseorang merasa pandangannya berbeda dari suara yang paling keras, sementara risiko penolakan dan pengucilan semakin besar, ia cenderung memilih diam.

Gejala tersebut relevan untuk membaca perdebatan mengenai Sukoharjo. Ketika ruang digital dipenuhi pertentangan narasi yang saling menegasikan, masyarakat yang menghendaki penyelesaian secara adil dan proporsional berpotensi kehilangan keberanian untuk menyampaikan pendapat.

Mereka tidak ingin dianggap membela aparat ketika mengkritik cara penegakan hukum. Namun, mereka juga tidak ingin dicurigai membenarkan radikalisme ketika membela kehormatan Rumah Tahfidz. Akibatnya, suara yang mengedepankan keadilan, tabayun, dan penghormatan terhadap martabat manusia justru berpotensi tersisih. Padahal, suara seperti inilah yang sangat dibutuhkan untuk menjembatani perbedaan.

Kita perlu memahami bahwa mengkritik tindakan aparat tidak berarti menolak penegakan hukum. Membela kehormatan Rumah Tahfidz tidak berarti membenarkan setiap tindakan yang dilakukan atas nama agama. Demikian pula, mendukung pemberantasan terorisme tidak berarti membenarkan tindakan yang tidak tepat sasaran.

Waspadai Industri Kemarahan
Pertarungan narasi semakin kompleks karena media sosial tidak bekerja sebagai ruang komunikasi netral. Platform digital menggunakan sistem algoritma untuk mengatur distribusi informasi berdasarkan berbagai indikator keterlibatan pengguna.

Konten yang mampu memancing kemarahan, ketakutan, kecemasan, dan kontroversi sering kali menghasilkan interaksi tinggi. Kondisi ini memungkinkan pesan-pesan provokatif memperoleh jangkauan lebih luas dibandingkan penjelasan yang disampaikan secara tenang dan proporsional.

Ketika unggahan video, potongan informasi, atau komentar penuh kemarahan mengenai peristiwa Sukoharjo, respons pengguna dapat meningkatkan visibilitas konten tersebut. Sebaliknya, seruan untuk menahan diri, memeriksa sumber, dan menunggu klarifikasi belum tentu memperoleh perhatian yang sama.

Logika ini pada akhirnya memunculkan sikap dimana masing-masing kelompok merasa paling benar karena hampir tidak pernah berhadapan dengan informasi yang berbeda secara berimbang. Di sinilah bahaya komunikasi digital: masyarakat tidak hanya berhadapan dengan perbedaan pendapat, tetapi juga dengan lingkungan informasi yang dapat memperkuat prasangka dan mengunci seseorang dalam perspektif kelompoknya sendiri.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang teknologi, melainkan juga tentang etika penggunaannya. Masyarakat harus menyadari bahwa viralitas tidak identik dengan kebenaran, jumlah komentar tidak selalu mencerminkan kualitas argumentasi, dan kerasnya suara tidak otomatis menunjukkan kuatnya bukti.

Tabayun Digital
Retaknya persaudaraan akibat pertarungan narasi tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Ada beberapa langkah strategis yang perlu ditempuh.

Pertama, mengembalikan tabayun sebagai etika komunikasi publik. Dalam tradisi Islam, tabayun bukan sekadar anjuran untuk memeriksa kebenaran informasi, tetapi juga prinsip moral untuk mencegah kesalahpahaman, fitnah, dan kerusakan hubungan sosial.

Prinsip ini harus diterapkan oleh semua pihak: aparat, tokoh agama, pengelola Rumah Tahfidz, organisasi kemasyarakatan, media massa, maupun pengguna media sosial.

Informasi mengenai peristiwa Sukoharjo harus disampaikan secara utuh, proporsional, dan berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Video pendek tidak boleh menggantikan pemeriksaan fakta. Potongan pernyataan tidak boleh diperlakukan sebagai keseluruhan kebenaran. Pembelaan terhadap institusi juga tidak boleh menghalangi evaluasi terhadap tindakan yang keliru.

Kedua, institusi penegak hukum perlu menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran serius. Penegakan hukum memang merupakan kewajiban negara, tetapi legitimasi tindakan aparat tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal. Ia juga ditentukan oleh ketepatan prosedur, penghormatan terhadap hak warga, transparansi, dan kepekaan terhadap konteks sosial budaya.

Memasuki lingkungan pendidikan putri pada dini hari dengan pengerahan aparat bersenjata, membutuhkan pertimbangan yang sangat matang. Ada dimensi keamanan, tetapi ada pula dimensi kehormatan, perlindungan anak, privasi, dan sensitivitas keagamaan yang harus diperhitungkan.

Pendekatan keamanan yang mengabaikan dimensi kultural berpotensi melahirkan ketidakpercayaan masyarakat. Karena itu, cultural awareness harus menjadi bagian penting dari profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas.

Permintaan maaf secara terbuka dan evaluasi internal kepolisian merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut harus diikuti transparansi, pertanggungjawaban yang jelas, pemulihan bagi pihak yang terdampak, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Ketiga, organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat perlu mengambil peran sebagai penyangga komunikasi sosial. Dalam situasi ketika opini publik terbelah, ulama, kiai, pengasuh Rumah Tahfidz, dan pimpinan organisasi keagamaan tidak cukup hanya menyampaikan pernyataan pembelaan kelompok. Mereka perlu menjadi mediator yang menghadirkan ketenangan, menjernihkan informasi, dan membuka ruang dialog.

Masyarakat Jawa Tengah, khususnya kawasan Solo Raya, memiliki modal sosial berupa tradisi musyawarah, penghormatan terhadap tokoh masyarakat, dan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan. Modal sosial ini perlu dihidupkan kembali agar perbedaan tidak berkembang menjadi permusuhan.

Keempat, media massa dan pengelola platform digital juga memiliki tanggung jawab etis. Media tidak semestinya hanya mengejar sensasi dan kecepatan pemberitaan, tetapi harus memastikan akurasi, keberimbangan, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang rentan. Di sisi lain, pengguna media sosial perlu membangun kebiasaan sederhana untuk memeriksa sumber, membaca konteks, dan mempertimbangkan dampak sosial dari setiap unggahan.

Pada akhirnya, peristiwa Sukoharjo memberikan pelajaran penting bahwa tantangan kehidupan beragama saat ini bukan hanya bagaimana menghadapi ekstremisme dan menjaga keamanan, melainkan juga bagaimana mengelola komunikasi publik agar tidak melahirkan ekstremitas baru dalam bentuk kebencian, prasangka, dan permusuhan.

Di tengah derasnya arus informasi dan kompetisi narasi digital, kita membutuhkan lebih banyak suara yang menenangkan daripada yang memanaskan, lebih banyak klarifikasi daripada tuduhan, dan lebih banyak dialog daripada saling menghakimi
Wallahu a'lam bish-shawabi.

Penulis, Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Walisongo Semarang, anggota Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Jawa Tengah

Berita Terkini