✕

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan 6 Tuntutan Kasus Pengeroyokan Jurnalis oleh Personel Polda Setempat

Selasa, 3 November 2026 13:37
Koalisi Pers Sumsel sa@qmpaikan 6 Tuntutan Kasus penganiayaan terhadap wartawan. HELO LAMPUNG

PALEMBANG, HELOINDONESIA.COM -- Koalisi Pers Sumsel menuntut enam tuntutan atas kasus dugaan pengeroyokan oleh personel kepolisian terhadap dua jurnalis dan seorang mahasiswa yang jadi korban pengeroyokkan di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus sebulan lalu itu belum diinformasikan secara transparan pengusutannya. 

Kedua wartawan (Rachmad Kurniawan dan Mulyadi) dikeroyok di depan Markas Polda Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Palembang, pada Selasa (13/10/2026) saat meliput aksi unjuk rasa terkait karhutla. Polda Sumsel menangkap tersangka berinisial Asnanda Firmansyah dan Edo Pratama.

Koalisi menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan keterbukaan dan keseriusan sebagaimana mestinya. Terlebih, insiden kekerasan itu terjadi di depan markas kepolisian, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat, termasuk jurnalis.

Desakan itu disampaikan Koalisi Pers Sumsel melalui pernyataan sikap pada Senin (2/11/2026) di kantor PWI Sumatera Selatan. Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, membacakan enam poin tuntutan di hadapan sejumlah tokoh pers dan pimpinan organisasi media di Sumsel.

Hadir mendampingi Ardhy, Ketua AJI Palembang RM Resha A Usman, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel Oktaf Riady, Wakil Ketua Bidang Antar Lembaga PWI Sumsel Anwar Rasuan, Ketua SMSI Sumsel Jon Heri, serta sejumlah pemimpin redaksi media.

Dalam pernyataan sikap tersebut, Koalisi Pers Sumsel secara khusus menyoroti lambannya penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa dua jurnalis dan seorang mahasiswa.

Enam Tuntutan Koalisi Pers Sumsel

Pertama, meminta Polda Sumsel membuka secara transparan hasil pemeriksaan internal terhadap Irwasda Polda Sumsel. Keterbukaan dinilai penting agar publik mengetahui sejauh mana pemeriksaan dilakukan, termasuk kesimpulan dan tindak lanjutnya.

Kedua, meminta keterbukaan hasil pemeriksaan terhadap dua organisasi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika insiden pengeroyokan berlangsung. Koalisi menginginkan seluruh fakta di lapangan diungkap secara objektif sehingga tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan.

Ketiga, mendesak Polda Sumsel menunjukkan keseriusan dalam mengusut pengeroyokan tersebut. Koalisi menilai proses penanganan perkara terkesan lamban dan berlarut-larut. Hingga pernyataan sikap disampaikan, menurut Koalisi, belum ada konferensi pers resmi yang menjelaskan perkembangan penyidikan maupun penangkapan para pelaku.

Keempat, menuntut keseriusan dalam menangani dugaan pemukulan terhadap salah satu korban yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian. Koalisi meminta perkara tersebut diusut secara profesional, transparan, dan tanpa konflik kepentingan, mengingat pihak yang diduga terlibat merupakan anggota institusi yang juga menangani perkara.

Kelima, meminta Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) segera membentuk tim investigasi independen. Tim tersebut diharapkan dapat mengungkap kronologi, motif, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya kaitan antara kekerasan dengan aktivitas jurnalistik para korban.

Keenam, sebagai bentuk keseriusan mengawal perkara, Koalisi Pers Sumsel menyatakan akan menggelar aksi massa lanjutan pada 11 November 2026. Aksi tersebut direncanakan melibatkan jurnalis dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Kemerdekaan Pers

Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, menegaskan pernyataan sikap tersebut bukan sekadar respons atas kekerasan terhadap sejumlah individu, melainkan bentuk perlawanan terhadap segala tindakan yang mengancam kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis.

Koalisi meminta Polda Sumsel tidak menganggap tuntutan tersebut sebagai tekanan semata, tetapi sebagai bentuk kontrol publik agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, kekerasan terhadap jurnalis bukan perkara biasa. Tindakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, Koalisi Pers Sumsel menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut sampai ada kejelasan hukum, keterbukaan hasil pemeriksaan, serta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Bagi insan pers, perkara ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam melindungi kemerdekaan pers. Jangan sampai kekerasan terhadap jurnalis justru berujung pada ketidakjelasan hukum, sementara korban terus menunggu keadilan. (Rls) 

Berita Terkini