LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Dugaan peredaran uang palsu (upal) yang dikaitkan dengan pembiayaan demonstrasi di Jakarta menyeret nama Sudiono alias Praka (58), calon bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, jalur independen tahun 2013. Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, Sudiono diduga memasok uang palsu yang disebut-sebut merupakan sisa Pemilu dan Pilkada 2024 atas pesanan seseorang di Jakarta.
Polisi menggagalkan pengiriman kedua senilai Rp980 juta di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada 8 Oktober 2026. Uang palsu pecahan Rp100 ribu itu diduga akan dibawa ke Jakarta untuk digunakan dalam kegiatan demonstrasi pada Oktober lalu.
Pengungkapan tersebut mengindikasikan adanya pengiriman uang palsu lintas provinsi dengan nilai besar. Jika dikaitkan dengan pengiriman pertama senilai Rp500 juta pada Agustus 2025, total uang palsu yang telah dikirim atau hendak dikirim dalam dua peristiwa itu mencapai Rp1,48 miliar.
Namun, angka tersebut merupakan akumulasi nilai dua pengiriman berdasarkan keterangan yang tersedia, bukan berarti seluruh uang palsu itu telah beredar di masyarakat. Pengiriman kedua senilai Rp980 juta justru berhasil digagalkan sebelum sampai ke tujuan.
Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jacson Jeremia Daramenusa Tindage, menjelaskan bahwa uang palsu yang disita dalam pengiriman kedua terdiri atas 9.800 lembar pecahan Rp100 ribu.
"Uang palsu tersebut dikemas dalam kardus air mineral merek Le Minerale," demikian keterangan yang disampaikan terkait pengungkapan kasus tersebut, Senin (2/11/2026).
Dengan jumlah 9.800 lembar dan nominal Rp100 ribu per lembar, nilai keseluruhan uang palsu itu mencapai Rp980 juta. Penyidik mencegat pengiriman tersebut melalui pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, salah satu titik pemeriksaan kendaraan dan penumpang yang melintas dari Sumatera menuju Jawa.
Pengiriman Pertama Rp500 Juta
Sebelum pengiriman yang digagalkan di Bakauheni, Sudiono disebut telah mengirimkan uang palsu senilai Rp500 juta pada Agustus 2025. Uang tersebut diduga ditujukan untuk kegiatan demonstrasi di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengiriman pertama dilakukan dari Sumatera Utara melalui jalur darat. Setelah itu, uang palsu dibawa melalui penerbangan dari Bandara Radin Inten II, Lampung, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Jika kedua peristiwa tersebut berkaitan dalam satu rangkaian perbuatan, pola pengiriman itu menunjukkan penggunaan lebih dari satu moda transportasi untuk membawa uang palsu dari Sumatera ke wilayah tujuan.
Meski demikian, hubungan antara pengiriman pertama dan kedua, termasuk asal-usul uang palsu, pihak yang memproduksi, serta jalur distribusinya, masih perlu diperjelas berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.
Diduga Terima Rp300 Juta
Dalam pengiriman kedua, Sudiono disebut memperoleh Rp300 juta dari pemesan yang berada di Jakarta. Sementara itu, Azizir Wicaksono (28), yang disebut berperan sebagai kurir, dijanjikan upah Rp10 juta serta bonus Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan uang palsu tersebut sampai ke Jakarta.
Skema imbalan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu didalami penyidik, terutama untuk mengungkap siapa pengendali pengiriman, bagaimana kesepakatan dibuat, dan kepada siapa uang palsu itu akan diserahkan.
Nilai upah dan bonus yang dijanjikan kepada kurir mencapai Rp60 juta atau sekitar 6,1 persen dari total nominal uang palsu yang dibawa. Perhitungan itu didasarkan pada nilai nominal uang palsu, bukan nilai uang asli yang dikeluarkan untuk memproduksinya.
Sementara itu, dugaan penerimaan Rp300 juta oleh Sudiono perlu diperjelas lebih lanjut, termasuk apakah uang tersebut merupakan pembayaran, bagian keuntungan, atau bentuk transaksi lain yang berkaitan dengan pengiriman.
Identitas pemesan di Jakarta dan dugaan tujuan penggunaan uang palsu dalam demonstrasi juga menjadi bagian penting untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Bakauheni Jadi Titik Pencegatan
Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu utama penyeberangan dari Sumatera menuju Jawa melalui Selat Sunda. Karena itu, pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction memiliki peran strategis untuk mendeteksi barang terlarang yang dibawa menggunakan kendaraan maupun sarana transportasi lainnya.
Dalam kasus ini, pencegatan pengiriman kedua mencegah uang palsu senilai hampir Rp1 miliar itu melanjutkan perjalanan menuju Jakarta, berdasarkan keterangan mengenai tujuan pengirimannya.
Namun, pengungkapan barang bukti belum dengan sendirinya menjawab seluruh mata rantai perkara. Penyidik masih perlu menelusuri sumber uang palsu, pihak yang menyediakan atau memproduksinya, mekanisme pembayaran, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Keterangan mengenai dugaan penggunaan uang palsu untuk membiayai demonstrasi juga harus diuji melalui bukti transaksi, komunikasi antara pihak-pihak terkait, dan keterangan saksi. Tujuan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum didukung hasil penyidikan dan proses peradilan.
Uang Palsu dan Ancaman Hukumnya
Peredaran atau pengedaran uang palsu merupakan persoalan serius karena dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Ketentuan pidana mengenai pemalsuan dan peredaran rupiah antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan pidana yang berlaku. Penerapan pasal terhadap setiap orang yang terlibat harus disesuaikan dengan perbuatan, peran, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Dalam perkara ini, penyidik perlu membedakan peran pihak yang diduga menyediakan uang palsu, pihak yang memesan, perantara, dan kurir. Pembuktian bahwa seseorang mengetahui uang yang dibawanya merupakan uang palsu juga menjadi aspek penting dalam penentuan pertanggungjawaban pidana.
Hingga informasi yang tersedia, belum terdapat keterangan terperinci mengenai identitas pemesan di Jakarta, sumber produksi uang palsu, maupun hasil pemeriksaan keaslian dan kualitas barang bukti oleh pihak berwenang.
Pengembangan perkara diharapkan dapat menjawab apakah dua pengiriman tersebut merupakan bagian dari jaringan yang sama, siapa penerima akhirnya, dan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam dugaan distribusi uang palsu tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan penggunaan uang palsu untuk kegiatan politik atau demonstrasi harus diusut berdasarkan bukti dan hukum, tanpa menggeneralisasi kegiatan demonstrasi sebagai tindakan melanggar hukum. (HBM)