BKPSDM Lelawati: ASN Harus Patuh Asas Netralitas

Rabu, 9 Oktober 2024 20:53
Kepala Badan BKPSDM kota Bandarlampung Lelawati

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu untuk menjaga pemilu adil.

Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung Lelawati menyampaikan ,setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota harus menjaga kenetralitasnya tidak boleh mendukung atau atau berpihak pada calon tertentu.

" Bila ada temuan tidak akan langsung ditangani akan disampaikan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),"katanya (9/10/2024).

Nantinya Bawaslu yang akan bersurat ke BKPSDM menyampaikan adanya ASN yang diduga tidak netral,selanjutnya
akan kami proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lelawati menambahkan, setelah menerima laporan dari Bawaslu, pemkot Bandarlampung akan membentuk tim pengawasan yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat Kota untuk melakukan investigasi lebih mendalam.

" Selanjutnya tim yang terdiri Inspektorat dan BKPSDM,akan melalukan investigasi,apabila ada ASN yang memihak pada calon tertentu," terangnya

Ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar aturan netralitas bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.sanksinya ada yang ringan seperti teguran tertulis,dan sanksi sedang seperti penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat, bahkan bisa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya.

" Untuk itu setiap ASN di lingkungan pemkot Bandarlampung harus benar-benar menjaga sikap netralnya pada pilkada di tahun ini, bukan hanya sekadar tidak terlibat dalam kampanye," ujarnya

Termasuk menghindari tindakan. yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan politik,seperti memasang spanduk baliho,alat peraga bakal calon peserta pemilu,iku sosialisasi kampanye di media sosial,menghadiri deklarasi kampanye bakal calon peserta pemilu.

" Juga membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup di akun pemenangan bakal calon peserta pemilu,memposting pada media sosial , dan media lain yang bisa diakses publik," tuturnya

Lelawati menegaskan, netralitas ASN bukan hanya tentang tidak terlibat langsung, tetapi juga tentang menjaga citra dan integritas ASN sebagai pelayan masyarakat.

" BKPSDM bersama Inspektorat akan terus mengingatkan hal ini kepada seluruh ASN di lingkungan pemkot Bandarlampung untuk tidak terlibat aktif dalam pemilhan kepala daerah," tandasnya.( Hajim )

Berita Terkini