✕

Dimeriahkan Bagi-bagi Doorprize, KPU Kota Tangsel Gelar Media Gathering di Tempat Wisata

Kamis, 31 Oktober 2024 22:13
Acara Media Gathering KPU Kota Tangsel bertajuk “Diskusi dan Kolaborasi Media dalam Mewujudkan Pilkada Tangsel yang Berintegritas,” di Lubana Sengkol Setu, pada Kamis (31/10/2024) berlangsung meriah. Foto: Heloindonesia

HELOINDONESIA.COM - Acara Media Gathering KPU Kota Tangsel bertajuk “Diskusi dan Kolaborasi Media dalam Mewujudkan Pilkada Tangsel yang Berintegritas,” di Lubana Sengkol Setu, pada Kamis (31/10/2024) berlangsung meriah.

Selain dihadiri oleh para pimpinan KPU Kota Tangsel dan sejumlah tokoh pengawasan di bidang media, pagelaran tersebut juga mengundang puluhan wartawan.

Selain hiburan menyanyi bersama, acara dimeriahkan dengan pembagian doorprize dan souvenir untuk puluhan peserta yang meramaikan di acara di tempat wisata itu.

Selain Ketua Komisioner KPU Kota Tangsel, Taufik MZ, hadir sebagai pembicara di antaranya mantan Komisioner KPU Banten, Eka Satya Laksmana, dan Komisioner KPID Banten, Hazairin Rowiyan, sebagai narasumber.

Baca juga: Ketua Mahkamah Agung Lepas Dua Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Dalam paparannya, Eka Satya menyampaikan pentingnya peran media dalam segala aspek pelaksanaan Pilkada di 2024, terutama di Kota Tangsel.

Dia menekankan bahwa media bukan sekadar alat kampanye bagi para kandidat, tapi juga merupakan saluran informasi krusial dan sarana pendidikan politik bagi masyarakat pemilih.

“Dengan terjalinnya kolaborasi yang erat antara KPU dan media, diharapkan pelaksanaan pemilu dapat berlangsung dengan penuh transparansi, keadilan, dan demokrasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, media punya peran dalam mendorong partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.

Baca juga: Kampanye Naik Jaran, Cabup Nanda Ajak Coblos Nomor 2


Menyoroti peran media dalam ranah hukum, Eka Satya menjelaskan bahwa terdapat tiga fungsi utama media dalam pemilu.

Pertama, media digunakan sebagai alat kampanye oleh para calon peserta Pilkada, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

Kedua, media bertanggung jawab dalam kegiatan pemberitaan dan penyiaran selama masa pemilihan.

Ketiga, media memiliki peran signifikan dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih.

Tahapan kampanye dimulai sejak tanggal 23 September, dengan berbagai iklan kampanye yang dipublikasikan melalui media cetak dan elektronik dengan dukungan dari KPU.

Baca juga: Elfianah Fantastis Memaparkan Visi Dan Misi Dalam Debat Publik Perdana

Eka Satya mengatakan bahwa iklan kampanye hanya diizinkan ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang, yakni tanggal 10 hingga 23 November 2024.

Sementara Hazairin menambahkan bahwa KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota turut memfasilitasi penayangan iklan-iklan kampanye.

Ia menekankan bahwa iklan non-partisan tidak akan mengurangi alokasi slot iklan yang disediakan untuk keperluan KPU.

Prinsip keseimbangan dalam pemberian slot iklan kampanye di media menjadi hal yang sangat penting, yang menjelaskan bahwa setiap pasangan calon harus diperlakukan secara adil dan setara dalam pemberian iklan.

Baca juga: Link Nonton Drakor Family by Choice Ep 8 Sub Indo

Hazairin juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk menghindari tindakan melanggar, seperti menjual iklan secara eksklusif kepada salah satu pasangan calon.

“Prinsip keseimbangan dan proporsionalitas harus dijunjung tinggi dalam setiap kegiatan jurnalistik,” tandasnya.

Berita Terkini