Kaprodi MH USM Beri Kuliah Implikasi Penegakan Hukum Pemilu Indonesia di UiTM Malaysia

Selasa, 7 Januari 2025 07:47
Kaprodi MH USM Kukuh Sudarmanto saat memberikan kuliah tentangan Implikasi Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia di UiTM

SELANGOR,  HELOINDONESIA.COM - Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH memberikan kuliah di Fakulti Undang undang Universiti Tecnologi MARA (UiTM) dengan topik ''The Implication of Election Law Enforcement in Indonesia''(Implikasi Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia) pada Senin 6 Januari 2025.

Dr Kukuh yang juga mengajar mata kuliah Hukum Pemilu di MH USM menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 2, ditandaskan asas Pemilu adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Kemudian di Pasal 3, penyelenggara Pemilu harus mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

''Untuk Electoral Law Enforcement (penegakan Hukum Pemilu) ketika yang melakukan pelanggaran penyelenggara Pemilu terkait pelanggaran pidana maka yang menangani adalah Kepolisian dan Kejaksaan,'' kata Kukuh yang baru saja meluncurkan Buku dengan judul "Hukum Pemilu di Indonesia dan Era Digital''.

Baca juga: Belum Ada Temuan Kasus Virus HMPV, Warga Jateng Diminta Tetap Waspada

Adapun pelanggaran administratif, katanya, yang menangani Bawaslu, sedangkan pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis dan masif yaitu DKPP yang mengadili.

''Jika terjadi sengketa pemilu nonhasil yang menangani Bawaslu dan PTUN. Kalau terjadi sengketa hasil maka yang mengadili adalah Mahkamah Konstitusi,'' ujarnya.

Potensi Masalah

Menurut Kukuh, ada potensi masalah partai politik yaitu pendaftaran dilakukan di hari terakhir, SIPOL mengalami troubleshooting dan traffict uploading, adanya kesalahan pengisian data dan unggah dokumen, penyerahan dokumen tidak lengkap, dualisme kepengurusan tingkat pusat dan daerah, dan tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan.

''Tingkat partisipasi pemilu ada kenaikan, yaitu tahun 2015 sebesar 69,35 persen, tahun 2017 sebesar 74,89 persen, tahun 2018 sebesar 74,92 persen, tahun 2019 sebesar 81,97 persen dan di tahun 2020 turun partisipasi pemilu menjadi 76,09 persen,'' ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa Ilmu Komunikasi USM Kampanyekan Stop Bullying di Panti Asuhan YBMI Semarang

Kukuh mengambil sumber dari Indikator Politik Indonesia tahun 2021 bahwa pandangan anak muda terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia yaitu Indonesia tetap sama keadaannya 35,7 persen, Indonesia menjadi kurang demokratis sebesar 40 persen, Indonesia menjadi lebih demokratis sebesar 15,5 persen.

''Generasi milineal pada tahun 2024 mendominasi jumlah pemilih, sehingga harus memfilter berita hoaks maupun ujaran kebencian. Selain itu juga harus menjaga nilai toleransi sebagai sarana integrasi bangsa dan generasi milineal harus mampu memberikan kritik objektif dan bersifat membangun kepada pemerintah,'' jelasnya.

Ada Kolaborasi

Direktur Pascasarjana USM, Prof Dr Indarto SE MSi yang mewakili Rektor USM Dr Supari Priambodo ST MT berharap, ada kerja sama dan kolaborasi antara Prodi Magister Hukum USM Semarang Indonesia dan Prodi Master Perundang undangan UITM Kuala Lumpur Malaysia.

Acara Kuliah Kerja Lapangan diikuti 44 mahasiswa Prodi S2 Hukum USM, 2 dosen dan 1 staf Administrasi Evi SE MM.

Baca juga: Rembang Tunggu Juknis untuk Program Makan Bergizi Gratis, Data Siswa PAUD Sudah Lengkap

Delegasi USM diterima oleh Dr Muhammad Abdul Rozak Deputy Dean of Academic Affairs, Associate Profesor Dr Norozina Abdul Azis Deputy Dean of Research and Industries Linkages, Dr Siti Sarah Sulaiman Head of Postgraduate Program, Dr Nir Akhmad Hasmin Internasional Affairs di Auditorium Faculti Perundang-undangan UITM.

Dalam paparannya, Kukuh menyampaikan materi dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia/Bahasa Melayu, sesuai permintaan dari UITM Malaysia. (Aji)

Berita Terkini