LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Pascaeksekusi lahan oleh PN Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, muncul tuduhan dugaan penistaan agama. Region Head PTPN 1 Regional 7 Tugu Bangun membantah dan mengingatkan potensi pidana tuduhan tersebut.
Pada rilis yang diterima Helo Indonesia, Senin (6/1/2025), Ustad Muhamad Rofiudin (Rofi), pendiri Ponpes Mathla’ul Anwar itu membuat pesantren di lahan perkebunan karet Oktober 2023. Dia mengaku kecewa atas eksekusi pada Sabtu (4/1/2025).
Dalam rlisnya, pihak Rofi juga menyertai foto-foto sebagai bukti tuduhannya dan video testimoni kekecewaan atas eksekusi pondok yang memiliki empat murid dan 50 lebih jamaah pengajian di kawasan PTPN 1 Regional 7, Desa Sidosari, Kecamatan Natar.
Menurut dia, banyak Alquran yang hilang atau rusak akibat penggusuran: Juz Amma hancur, sajadah diinjak-injak, mesin air, tangki wudhu, serta speaker besar raib tanpa jejak.
Tuhu Bangun menyesalkan pernyataan tersebut. Dia mengatakan proses eksekusi yang merupakan perintah dari pengadilan sudah sesuai dengan kaidah hukum, termasuk bangunan yang dikliem pondok pesantren.
“Pernyataan dalam video yang beredar, termasuk melalui media online itu mengarah pada fitnah, tidak ada yang dilanggar dalam eksekusi ini, termasuk yang berkaitan dengan simbol-simbol agama," tandasnya.
Ditegaskannya lagi, pihaknya taat hukum dan sangat menghormati ajaran agama. Tidak ada itu penistaan agama, bahkan sebelum eksekusi diawali doa bersama yang diimami ustadz yang juga tokoh agama setempat, ujar Tuhu Bangun.
Semua perlengkapan yang dikliem pondok juga masih tersimpan baik di gudang penyimpanan yang memang disiapkan untuk okupan yang belum sempat mengamankan barang-barang atau asetnya.
Tuhu Bangun memastikan semua properti ponpes dalam kondisi aman dan utuh. Beberapa kitab Alquran, buku-buku agama, sajadah, dan berbagai atribut keagamaan telah disimpan di tempat yang aman.
Demikian juga dengan beberapa aset berupa tandon air, mesin pompa air, dan perlengkapan lainnya juga tersimpan di gudang Perusahaan. "Silahkan diambil jika diperlukan,” tambah dia.
Tuhu Bangun mengimbau pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan tidak memprovokasi maupun aksi ilegal. Sebab, selain memancing situasi yang tidak kondusif, tindakan penghasutan itu masuk kategori pidana..
“Kami belum berpikir mempidanakan jika oknum itu menarik statemennya. Tetapi, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika aksi meresahkan itu tetap berlanjut. Toh, dalam proses eksekusi kami sudah menggunakan pendekatan yang sangat manusiawi," tuturnya.
Tuhu Bangun menjelaskan kronologis, proses hukum atas lahan 75 hektare milik PTPN I Regional 7 (dulu PTPN VII) yang merupakan bagian dari HGU No.16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektare yang digugat Maskamdani Cs terjadi sejak tahun 2020.
Melalui proses hukum berjenjang, serangkaian sidang dari PN Kalianda dilakukan dan berakhir inkracht di Mahkaman Agung dengan PTPN I Regional 7 sebagai pemenang.
Setelah inkracht (putus dan berkekuatan hukum tetap), PTPN I Regional 7 melakukan sosialisasi dan edukasi terus menerus dan bertahap kepada para okupan.
Ada aanmaning (proses hukum dalam penyelesaian perkara dengan memanggil pihak tereksekusi) oleh PN Kalianda, juga konstatering (pencocokan batas-batas lahan), hingga menyampaikan berbagai kebijaksanaan PTPN I Regional 7 yang akan membantu okupan secara humanis.
Tindakan hukum berupa eksekusi riil dilaksanakan PN Kalianda pada 31 Desember 2024. Sejak hari itu juga, pihak PTPN I Regional 7 mulai melakukan pembersihan segala bentuk bangunan dan lahan yang diperkarakan.
Lebih dari seratus bangunan berupa rumah, gubuk, fasilitas publik, termasuk tempat kegiatan keagamaan yang sempat dibangun okupan dieksekusi.
“Sejak awal eksekusi berlangsung lancar dan kondusif. Tetapi setelah pembongkaran bangunan yang diklaim sebagai pondok pesantren itu, ada banyak warga yang melakukan provokasi," ujar Tuhu Bangun.
Sama dengan bangunan yang lain, katanya, ponpes itu juga tidak punya izin resmi. Seseorang yang mengaku sebagai pengasuh pondok itu berorasi dan divideokan dengan statemennya bertolak belakang dengan fakta dan seolah-olah ada penistaan agama, ujar Tuhu Bangun.
Kebijakan humanis itu juga sudah disosialisasikan kepada para okupan beberapa pekan sebelum hari H eksekusi.
Sebentuk aksi filantropi itu, yakni pemberian dana sewa tempat tinggal sementara bagi para okupan yang tidak memiliki rumah sebesar maksimal Rp1 juta per keluarga.
Bantuan tenaga tukang untuk membongkar bangunan agar bahan bangunan yang masih bisa dimanfaatkan tidak rusak. Untuk mengangkut bahan bangunan yang bisa dimanfaatkan, kata Jumiyati, pihaknya juga memberi bantuan armada truk untuk mengantar sampai tempat tujuan yang dikehendaki.
“Kepada okupan yang sempat menanam berbagai tanaman semusim juga kami beri waktu untuk memelihara tanaman itu hingga panen atau maksimal satu musim tanam. Dan bagi yang ingin bekerja, kami juga tawarkan pekerjaan sebagai penyadap karet atau pemanen sawit di beberapa kebun kami,” kata Jumiyati.
Jumiyati menegaskan, berbagai bantuan ini bukan perintah hukum formal sebagaimana yang telah diputus Pengadilan. Mengutip norma hukum yang berlaku, Jumiyati mengatakan bahwa tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan pihak yang menang memberikan kompensasi apapun.
“Ini murni aksi kemanusiaan yang diputuskan oleh manajemen sebagai rasa empati kami kepada sesama manusia yang nota bene adalah saudara kami juga. Namun demikian, kami juga mohon maaf jika bantuan kami baru sebatas itu yang kami lakukan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kebaikan kepada kita semua menatap masa depan yang lebih damai dan Sejahtera.” (Rls/HBM)