PT TSB yang Rusak Jalan Harus Perbaiki dengan Cor Beton, Bukan Sabes

Jumat, 10 Januari 2025 20:31
K Helo Lampung

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM ---- -- Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandarlampung Agus Widodo mengatakan PT Tunas Surya Bumindo (TSB) yang telah menghancurkan jalan lingkungan dengan angkutan roda 18 jangan hanya nambal lubang dengan sabes saja, tapi harus secepatnya dicor beton.

"Jalan sekitar 100-an meter ini walau diaspal apalagi cuma disabes tak sampai sepekan sudah rusak lagi, harus dibeton karena dilindas truk-truk bermuatan 50-an ton setiap hari," ujarnya di lokasi, Jl. Ikan Mayung, Kecamatan Bumiwaras, Jumat (10/1/2025).

Agus Widodo meninjau kondisi jalan didampingi Camat Bumiwaras Budi Ardianto. Paginya, dia hearing Komisi III bersama Camat Bumiwaras, Lurah Bumiwaras, Dishub, DLH, dan perwakilan PT. TSB. menindaklanjuti keluhan warga setempat.

Alasan dia perlu dipercepat pembetonan, jalan tersebut berada di depan Kantor Camat Bumiwaras dan akses bagi warga empat rukun tetangga (RT). Dengan dicor, yang merasakan manfaat, tak hanya warga, tapi juga perusahaan, katanya.

Praktisi Ginta Wirasenjaya menduga perusahaan PT Tunas Surya Bumindo (TSB) telah melanggar Pasal 19 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Jalan Raya. Pelaku usaha ini mempertanyakan diamnya pihak pemangku kepentingan.

Perusahaan yang mendistribusikan Semen Baru Raja tersebut diperkirakan penyebab hancurnya jalan lingkungan ke gudang yang disewanya di Jl. Ikan Manyung, RT 06, LK II, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung.

Sejak menyewa gudang yang diduga milik Engkun beberapa tahun lalu, truk-truk beroda 18 dengan mengangkut sekitar 50 ton melintas jalan sekitar 100 meter menuju gudangnya yang jadi penyebab rusaknya jalan lingkungan.

Meski di depan Kantor Camat Bumi Waras, tak ada tindakan apa-apa dari Camat Budi Ardianto. Dia hanya pernah menyampaikan teguran lisan Wali Kota Eva Dwiana setahun lalu. Setelah itu, tak ada ada upaya menjaga jalan lingkungannya.

Menurut Ginta Wirasenjaya, stakeholder harus paham bahwa ketentuan penggunaan jalan telah tertuang pada Pasal 19 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang jalan kelas III dan jalan kelas khusus: 

Dalam pasal tersebut, muatan sumbu terberat jalan kelas III seperti Jl. Ikan Manyung kurang dari 8 ton. Kalau sampai 50 ton, jelas pelanggaran, ujarnya kepada Helo Indonesia, Selasa (7/1/2024). Peraturan selanjutnya dengan peraturan pemerintah.

Demikian pula pemangku lainnya, tak tegas soal angkutan melebihi kapasitas tersebut. Mereka hanya berharap tidak ada lagi mobil dum truk yang melebihi muatan masuk ke akses jalan warga.

Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Iwan Gunawan hanya menyayangkan masih membandelnya mobil-mobil berukuran besar merusak akses jalan serta membuat tak nyaman masyarakat ke kantor kecamatan.

"Pemilik gudang dan penyewa seharusnya memiliki tanggung jawab karena akses jalan lingkungan warga," kata Iwan Gunawan, Kamis (2/1/20245). Dia minta pengelola mengurangi tonase truk dan peduli terhadap kerusakannya.

Pernah pula, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Iskandar Zulkarnain membenarkan rusaknya jalan akibat aktivitas truk yang berlalu lalang sepanjang kira-kira 100 meter tersebut.

Ketua RT 06 Lingkungan 2 Yulia Apika Ridwan membenarkan hancurnya jalan akibat truk tronton lalu lalang setiap hari. "Belum ada perhatian sama sekali," katanya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandarlampung Iskandar Zulkarnain menilai pemilik gudang PT Baru Makmur harus bertanggung jawab atas hancurnya jalan lingkungan oleh truk bermuatan puluhan ton semen PT Sumbe Berkah.

"Rusaknya jalan lingkungan di depan Kantor Kecamatan Bumi Waras itu disebabkan oleh mobil muatan berat yang bebannya tidak sesuai dengan kekuatan jalan," katanya kepada Heloindonesia sejak pertengahan bulan lalu, Minggu ( 15/12/2024).

Dia mengingatkan pemilik dan penyewa gudang untuk menghentikan truk-truk keluar-masuk gudang agar jalan tak semakin parah. Saat ini saja, jika musim hujan seperti bubur. (HBM).

Berita Terkini