SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Masyarakat diminta menjauhi dan mewaspadai kampanye atau gerakan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Ajakan tersebut disampaikan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah Drs KH Muhyiddin MAg dalam Talkshow Ramadan hingga Maghrib (Tarhim) di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), pada Senin 10 Maret 2025.
“LGBT ini kelihatannya tersembunyi, tapi gerakannya luar biasa dan mengkhawatirkan. Yang jelas kalau orang tua melihat gejala perkembangan LGBT ini cukup cemas,” tandas kiai Muhyiddin.
Baca juga: Hamili Sepupu, Pria asal Limbangan Kendal Dilaporkan ke Polisi
Kiai Muhyiddin yang juga merupakan Sekretaris Pengelola Pelaksana (PP) MAJT menerangkan, LGBT merupakan orang-orang yang mempunyai orientasi seks sejenis. “Dulu gerakan ini sembunyi-sembunyi tetapi sekarang terang-terangan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan dari data Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Jawa Tengah, di salah satu perguruan tinggi terkenal di kota Semarang, ada grup WA (WhatsApp) yang memiliki 150 anggota LGBT. Berdasarkan penelitian Prof Dr Dadang Hawari lanjut Kiai Muhyiddin, bahwa LGBT yang asli itu hanya 40 persen dan sisanya akibat pergaulan.
“Menurut Dadang Hawari bahwa LGBT itu bisa dilakukan penyembuhan, tetapi pengidap LGBT ini tidak berminat untuk sembuh. Disitulah sulitnya,” jelasnya.
“Menurut persatuan dokter spesialis jiwa Indonesia (PDSJI) gay, lesbian, biseksual itu termasuk dalam ODMK (orang dalam masalah kejiwaan). Kalau masalah kejiwaan berarti harus diobati,” lanjut Kiai Muhyiddin.
Bertentangan
Dalam Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2004 tentang Kesehatan Jiwa jelas kiai Muhyiddin, itu wajib diberi pelayanan. LGBT juga dinilai bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan bertentangan dengan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Ia menjelaskan perkawinan itu adalah hubungan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. “Jadi tidak ada kawin laki-laki sama laki-laki, wanita sama wanita,” tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online
Dalam pandangan agama Islam, menurutnya sudah jelas bahwa LGBT masuk kategori fahisyah yang setara dengan zina. “Kalau zina itu ada dua kemungkinan hukumannya, pertama jilid, kedua rajam. Kalau LGBT itu hukumannya rajam,” jelasnya.
Dalam talkshow dengan tema “Mewaspadai Kampanye dan Gerakan LGBT” ini, Kiai Muhyiddin mengajak masyarakat untuk mewaspadai gerakan LGBT. “Kalau ada yang mendekati dan memiliki tanda-tanda (LGBT) jauhi,” tegas kiai Muhyiddin.
Menurutnya perlu ada kesadaran masyarakat bahwa LGBT adalah penyakit sosial yang bisa merusak generasi muda Indonesia. (Aji)