KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Diduga menghamili sepupunya, pria berinisial SM (55 tahun) warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dilaporkan ke Polres Kendal pada Senin sore, 10 Maret 2025.
SM diduga menghamili NA (38 tahun) yang tengah dalam kondisi depresi hingga usia kandungannya saat ini menginjak enam bulan.
Kehamilan NA diketahui keluarga saat korban yang rutin menjalani pemeriksaan kejiwaan di psikiater ini dinyatakan hamil oleh dokter yang memeriksanya.
Baca juga: Petani Terdampak Banjir di Grobogan akan Dibantu Bibit dan Pupuk
NA adalah warga miskin dan tinggal di gubuk bersama ibunya yang sudah berusia lanjut. Korban selama ini rutin berobat ke psikiater dengan BPJS Mandiri yang dibayar lewat uluran tangan para tetangga.
David Faisal, dari Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) Jakerham selaku kuasa hukum korban menyampaikan, kehamilan korban sempat membuat keluarga kaget sehingga langsung bertanya kepada korban siapa yang menghamilinya.
"Kehamilan NA sempat membuat kaget pihak keluarga. Keluarga juga sempat bertanya ke NA siapa ayah dari bayi yang dikandungnya," kata David Faisal usai melaporkan kasus ini ke Mapolres Kendal.
Kendati dalam kondisi kejiwaan yang tidak stabil, NA dapat menceritakan kejadian tersebut secara runtut, sehingga akhirnya terbongkar bahwa SM adalah lelaki yang harus bertanggungjawab atas kehamilannya.
"Korban saat ditanya oleh pihak keluarga bisa menceritakan secara runtut apa yang dialaminya. Meskipun korban ini mengalami gangguan jiwa," ungkapnya.
Baca juga: Mendalami Filosofi Ritual Kebersihan dalam Ethnowllness Nusantara Adat Budaya Betawi
Dijelaskan David, pelaku melancarkan aksi tak senonohnya saat ibu korban sedang keluar rumah.
Atas perbuatan pelaku, korban saat ini hamil. Usia kandungan sudah menginjak enam bulan.
"Kasus ini sebenarnya sudah sempat dilaporkan ke RT, Kadus dan ke Pemdes. Namun, diminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pelaku diminta untuk bertanggungjawab, tapi pelaku tidak menunjukkan iktikad baiknya," jelasnya.
Berharap Keadilan
Dia berharap, dengan dilaporkannya kasus ini ke Mapolres Kendal, korban mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya, mengingat saat ini usia kandungan sudah enam bulan dan sebentar lagi akan melahirkan.
"Kami dari kuasa hukum juga berharap agar kasus ini tidak menjadikan korban tambah depresi," tambahnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kendal Ipda Ajeng Ayu STrK saat dihubungi membenarkan terkait aduan tersebut. Pihaknya sudah membuat berita acara klarifikasi terhadap korban maupun pelapor sebagai tindaklanjut kasus tersebut. (Anik)
