LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran segera menggelar pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Hal ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan sengketa yang diajukan paslon nomor urut 01 Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pesawaran Supriyanto-Suriansyah.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesawaran Dede Fadilah mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan tahapan penetapan paslon terpilih yang akan dilaksanakan pada Senin (30/6/2025).
"Iya, saat ini kami sedang mempersiapkan untuk penetapan paslon terpilih. Insya Allah akan dilaksanakan pada Senin (30/6/2025) besok," kata Dede melalui sambungan telepon, Minggu (29/6/2025).
Ia mengatakan, rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupari terpilih akan digelar di Ballroom Hotel Emersia, Kota Bandarlampung.
Dede menegaskan, pihaknya telah mengirimkan undangan kepada seluruh pasangan calon untuk hadir dalam agenda tersebut.
"KPU sudah mengirimkan surat undangan kepada seluruh paslon untuk hadir. Kalaupun ada paslon yang berhalangan hadir karena suatu hal, maka rapat pleno tetap sah dan dapat dilanjutkan," ujarnya.
Diketahuu, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Supriyanto–Suriyansah.
Putusan MK itu dibacakan dalam sidang dismissal pada Kamis (26/6/2025) yang lalu.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan.
Satu-satunya alat bukti berupa SK KPU yang memuat hasil perolehan suara PSU dinilai tidak memadai dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran seperti yang didalilkan.
Alat bukti tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara, sehingga Mahkamah menilai tidak relevan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian terkait dugaan pelanggaran TSM. (Rama)