TANGGAMUS LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali melakukan penertiban terhadap lokasi perdagangan yang dinilai tidak memiliki izin, Rabu (26/8/2026). Penertiban melibatkan unsur TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Tanggamus serta dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis untuk mencegah terjadinya benturan di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah sebelumnya berulang kali melakukan sosialisasi, pendekatan dan musyawarah kepada para pedagang agar menghentikan aktivitas perdagangan di lokasi yang tidak berizin dan berpindah ke tempat yang legal.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan, mengatakan penertiban bukan semata-mata untuk memindahkan pedagang, tetapi memastikan kegiatan perdagangan berlangsung di lokasi yang memiliki izin serta memenuhi aspek kelayakan dan kesehatan.
"Kita sudah beberapa kali sampaikan, kita sudah rembuk dan melakukan pendekatan. Kita berharap mereka menghentikan aktivitasnya dan berpindah ke tempat yang berizin," kata Andi.
Menurutnya, pemerintah juga telah memberikan alternatif lokasi perdagangan dengan kemudahan biaya. Karena itu, persoalan biaya yang sebelumnya menjadi alasan keberatan pedagang dinilai tidak lagi menjadi hambatan.
"Kalau dulu alasannya pindah ke Lingga mahal, sekarang Bupati sudah melakukan pendekatan dan tempat itu murah, bahkan gratis. Jadi seharusnya tidak ada lagi alasan," ujarnya.
Andi menilai aspek fasilitas juga menjadi perhatian serius. Aktivitas perdagangan yang melibatkan ratusan orang setiap hari harus didukung fasilitas dasar yang memadai, termasuk sanitasi.
"Bayangkan, ratusan orang setiap hari berdagang, tetapi tidak ada WC. Bagaimana kesehatan pedagang dan pembeli? Bagaimana higienis perdagangannya? Ini juga menjadi perhatian pemerintah," jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak memaksakan pedagang untuk pindah ke satu lokasi tertentu. Yang menjadi poin utama adalah aktivitas perdagangan dilakukan di tempat yang memiliki izin.
"Jadi bukan harus ke PT Lingga. Silakan pindah ke tempat yang berizin. Itu yang kami harapkan," tegas Andi.
Dalam pelaksanaannya, penertiban dilakukan secara humanis dengan melibatkan TNI/Polri dan Satpol PP Tanggamus. Kehadiran aparat diarahkan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif sekaligus memastikan tahapan penertiban berjalan tanpa tindakan yang berpotensi memicu benturan.
Andi mengatakan pemerintah masih memberikan ruang kepada para pedagang untuk memahami dan mengikuti kebijakan tersebut. Namun, apabila tahapan persuasif tidak menghasilkan perubahan, langkah penertiban yang lebih tegas dapat dilakukan.
"Pada saatnya akan seperti itu. Tapi justru kami menghindari eksekusi secara langsung. Ini masih tahapan. Kami masih memberikan ruang kepada kawan-kawan pedagang untuk berpikir secara rasional," ungkapnya.
Pemerintah daerah juga mempertimbangkan kondisi sosial dalam setiap tahapan penertiban. Karena itu, pendekatan humanis tetap dikedepankan agar penataan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik.
"Kami ingin tegas, tetapi tetap mempertimbangkan agar tidak terjadi benturan fisik. Karena sama-sama masyarakat Tanggamus," pungkasnya.
Pemkab Tanggamus memastikan penertiban akan dilanjutkan secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap membuka kemungkinan penerapan langkah tegas sesuai ketentuan apabila lokasi perdagangan tidak berizin masih digunakan.