Ketua dan Sekretaris Koperasi Bhakti Makmur Jaya Klarifikasi Soal Kuasa Hukum dan Pengelolaan Keuangan

Senin, 30 Maret 2026 21:23
Ketua Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Juhara Sulaeman dan Sekretaris Aries Kushartoyo saat memberikan klarifikasi terkait polemik koperasinya

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Ketua Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Juhara Sulaeman, di Boja, Kabupaten Kendal, bersama Sekretaris Aries Kushartoyo memberikan klarifikasi terkait polemik yang beredar di tengah anggota dan nasabah koperasi.

Dalam keterangannya, Juhara menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apa pun kepada kantor hukum yang disebut-sebut sebelumnya yaitu Megawati Prabowo. Ia juga menyebut, sejak tahun 2018, dirinya bersama sekretaris tidak pernah mengetahui maupun mengelola aset serta perputaran keuangan koperasi.

“Seluruh pengelolaan keuangan berada di bawah kendali bendahara yang juga menjabat sebagai manajer koperasi,” jelas Juhara di Kendal, Senin 30 Maret 2026.

Baca juga: Perkuat Benteng Antikorupsi, Gubernur Luthfi Kumpulkan Kepala Derah dan Gandeng KPK

Ia juga membantah adanya janji restrukturisasi kepada anggota maupun nasabah. Menurutnya, Ketua dan Sekretaris tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan hal tersebut karena tidak terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan.

“Kami tegaskan, tidak pernah menjanjikan restrukturisasi dalam bentuk apa pun. Kami juga tidak pernah meninggalkan anggota dan nasabah koperasi,” tegasnya.

Lakukan Audit

Sementara itu, Sekretaris Aries Kushartoyo menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan audit menyeluruh dengan melibatkan akuntan publik independen serta tim ahli guna mengungkap kondisi sebenarnya.

“Langkah hukum juga akan kami tempuh terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) tetap akan dilaksanakan sesuai dengan surat edaran yang telah dipublikasikan sebelumnya, dengan kehadiran pengurus dan memenuhi ketentuan kuorum sesuai peraturan yang berlaku. (Aji)

Berita Terkini