Laporkan Jika Ada Kasus Terhadap Anak, PPPA Lindungi dan Gratis

Rabu, 5 Juli 2023 09:36
(Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -  Kepala Dinas PPPA Kota Bandarlampung Maryamah meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Tahun ini, ada delapan kasus terkait anak dibawah umur, katanya.

Semua kasus itu, katanya, perebutan hak asuh anak, penelantaran anak, pemerkosaan, dan pelecehan. "Dinas PPPA memberikan perlindungan terhadap korban, perlindungan hukum maupun visum gratis," ujarnya.

Pemkot Bandarlampung bekerjasama dengan psikologi, advokat perlindungan hukum, Komnas Anak dan juga di RSD dr. A. Dadi Tjokrodipo visum gratis dan konseling bagi korban pelecehan seksual ataupun pemerkosaan dan fisik .

Baca juga: Gubernur Arinal Beri Bantuan Buffer Stock dan Sembako untuk Korban Banjir di Tanggamus

"Kami juga melakukan pendampingan dan pelindung terhadap korban, dan kita juga mengamankan korban ke tempat aman sampai sih korban ini benar-benar tidak trauma lagi," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Senin (3/6/2023).

Menurut Maryamah, untuk meminimalisir kejadian tersebut, pihaknya sosialisasi tentang keliling ke pinggiran, penduduk padat dan sekolah-sekolah baik tingkat TK,SD hingga SMP

"Kita melakukan sosialisasi ini karena paling banyak kasus ini pada anak-anak usia 10-15 tahun masa-masa SMP. Mangkanya, sekarang ini kita sudah membuka pos curhat untuk masyrakat, jadi apabila ada kekerasan bisa langsung lapor," tukasnya. (Hajim)

Berita Terkini