✕

Karhutla-BBM, Indonesia Dituntut Malaysia, Ujian bagi Transparansi dan Kebijakan Prabowo-Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 10:38
Apriyan Sucipto, SH, MH. HELO LAMPUNG

HELOINDONESIA.COM — Indonesia menghadapi ujian serius. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas batas, ancaman infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dugaan korupsi dana bencana, persoalan transparansi pasar modal, hingga kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Semua hal ini memperlihatkan satu persoalan mendasar: sejauh mana negara hadir melindungi rakyat dan mempertanggungjawabkan kebijakannya? 

Praktisi lingkungan, Apriyan Sucipto, SH, MH, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengambil langkah cepat, tegas, dan terukur. Menurut dia, pemerintah tidak boleh terus bekerja dengan pola reaktif, menunggu masalah membesar, lalu sibuk menjelaskan mengapa keadaan menjadi sulit dikendalikan.

Rangkaian persoalan tersebut bukan krisis yang berdiri sendiri. Karhutla menyangkut keselamatan manusia dan hubungan antarnegara; ISPA menyangkut hak masyarakat atas kesehatan; dugaan korupsi dana bencana menyentuh integritas pejabat; persoalan pasar modal berkaitan dengan kepercayaan investor; sedangkan distribusi BBM menyangkut kelancaran kehidupan ekonomi. Semuanya bermuara pada kebutuhan yang sama: transparansi dan pertanggungjawaban.

KARHUTLA

Sorotan paling keras datang dari persoalan karhutla. Asap yang menyelimuti wilayah terdampak tidak berhenti di batas administratif Indonesia. Ketika angin membawa partikel asap ke Malaysia dan Singapura, persoalan domestik berubah menjadi masalah lintas batas yang dapat memicu protes diplomatik dan tuntutan pertanggungjawaban.

Dalam bahan pernyataannya, Apriyan menyinggung desakan masyarakat bersama Gerakan Nurani Bangsa, yang dikaitkan dengan tokoh-tokoh seperti Gus Mus, Romo Franz Magnis-Suseno, dan Quraish Shihab, agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional. Desakan itu disebut menguat sejak 13 Oktober 2026. 

Penetapan bencana nasional bukan sekadar soal menaikkan status kedaruratan. Yang lebih penting ialah memastikan mobilisasi sumber daya, perlindungan korban, pelayanan kesehatan, pemulihan lingkungan, serta pembiayaan penanganan berlangsung efektif. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar penetapan status, ukuran dampak, dan alasan kebijakan yang diambil agar masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak.

Apriyan mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan gengsi kedaulatan sebagai alasan untuk menutup diri dari bantuan internasional. Jika kapasitas nasional membutuhkan dukungan, bantuan teknis dan kemanusiaan dari negara sahabat, termasuk Jepang, Malaysia, atau Singapura, dapat dipertimbangkan melalui mekanisme resmi. Kedaulatan semestinya tercermin dari kemampuan melindungi warga, bukan dari keengganan menerima bantuan yang diperlukan.

Ungkapan-ungkapan “angin tidak punya paspor” menggambarkan kenyataan bahwa asap tidak mengenal batas negara. Bahan pernyataan tersebut menyebut sekitar 2.500 sekolah di Malaysia terdampak hingga harus ditutup.

Angka itu harus diverifikasi melalui otoritas Malaysia. Demikian pula, klaim bahwa Indonesia telah digugat secara resmi oleh Malaysia atau Singapura wajib dipastikan status, pihak penggugat, dan dasar hukumnya. Protes diplomatik tidak sama dengan gugatan pengadilan.

Di dalam negeri, dampak karhutla tidak boleh hanya diukur dari luas lahan terbakar atau jumlah titik panas. Ukuran yang lebih mendasar ialah berapa banyak warga terpapar, berapa lama mereka harus hidup dalam udara tercemar, berapa banyak anak yang terganggu sekolahnya, dan seberapa cepat layanan kesehatan menjangkau kelompok rentan. Tanpa ukuran tersebut, keberhasilan penanganan berisiko hanya menjadi klaim administratif.

Persoalan kesehatan menjadi semakin mendesak dengan adanya angka sekitar 283 ribu kasus ISPA dan 64.913 penderita balita dalam bahan pernyataan Apriyan. Disebutkan pula bahwa balita mencakup sekitar 22,5 persen dari jumlah tersebut. Angka ini perlu dikonfirmasi berdasarkan periode pencatatan, wilayah, dan sumber data resmi. Namun, risiko kesehatan akibat paparan asap tetap menuntut langkah pencegahan yang serius.

Pesan Anggota DPR RI Vita Ervina relevan: ketika titik panas meningkat dan kualitas udara memburuk, negara harus bertindak berdasarkan peringatan dini, bukan menunggu rumah sakit dipenuhi pasien. Pencegahan jauh lebih masuk akal daripada membiarkan masyarakat menanggung akibat dari keterlambatan.

Pemerintah perlu memperkuat kesiapsiagaan kesehatan melalui penyediaan masker N95 di wilayah berisiko, posko layanan ISPA, kesiapan Puskesmas, serta rujukan cepat bagi pasien yang mengalami gangguan pernapasan. Informasi kualitas udara juga harus diperbarui secara berkala, disertai keterangan lokasi dan metode pengukuran. Data yang jujur merupakan hak masyarakat untuk melindungi diri dan keluarganya.

Kelompok paling rentan, terutama balita, anak-anak, lansia, dan warga dengan penyakit pernapasan, harus mendapat prioritas. Jangan sampai keluarga miskin dipaksa memilih antara membeli perlindungan kesehatan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Negara harus memastikan bantuan benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan, bukan hanya tersedia dalam laporan kegiatan.

KORUPSI BENCANA

Persoalan berikutnya yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik ialah dugaan korupsi dana penanggulangan bencana. Bahan pernyataan Apriyan menyebut OTT pada 13 Oktober 2026 yang dikaitkan dengan BNPB dan dana sebesar Rp148 miliar. Informasi mengenai operasi tersebut, pihak yang ditangkap, nilai dana, serta status perkara harus diverifikasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum sebelum dinyatakan sebagai fakta.

Jika dugaan penyimpangan dana bencana terbukti, perkara itu bukan sekadar soal kerugian keuangan negara. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan warga, menyediakan kebutuhan darurat, dan mempercepat pemulihan. Setiap rupiah yang diselewengkan berpotensi mengurangi kemampuan negara menolong masyarakat ketika mereka berada dalam keadaan paling rentan.

Karena itu, KPK dan aparat penegak hukum yang berwenang perlu menuntaskan setiap dugaan korupsi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pemeriksaan penggunaan anggaran, kontrak pengadaan, aliran dana, serta hubungan afiliasi penyedia barang dan jasa harus dilakukan sesuai kewenangan. BPK juga dapat menjalankan pemeriksaan keuangan dan audit sesuai mandatnya untuk memperjelas pertanggungjawaban anggaran.

Apriyan juga mendorong DPR, khususnya Komisi III, memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu. Namun, ancaman tersebut tidak otomatis berlaku untuk setiap korupsi dana bencana. Penerapannya harus memenuhi persyaratan hukum dan dibuktikan melalui proses peradilan. Ketegasan hukum harus berjalan bersama ketepatan penerapan hukum.

Dalam bahan yang sama, disebutkan pergantian Kepala BNPB dari Letjen TNI Suharyanto kepada Letjen TNI Kristomei Sianturi. Informasi pergantian tersebut perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi. Namun, substansi persoalannya lebih besar daripada pergantian nama pejabat: masyarakat membutuhkan jaminan bahwa sistem pengadaan, penyaluran bantuan, dan pengawasan anggaran tidak membuka ruang bagi konflik kepentingan.

Pergantian pimpinan tidak boleh dijadikan penutup persoalan. Jika terdapat dugaan vendor dikuasai atau diuntungkan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat, hubungan itu harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi. Pemerintah wajib membuka informasi pengadaan sesuai ketentuan, memperkuat pengawasan, dan memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keistimewaan karena kedekatan dengan kekuasaan.

PASAR MODAL

Di luar penanganan bencana, transparansi juga menjadi ujian bagi pasar modal Indonesia. Dalam bahan pernyataannya, Apriyan menyoroti kebutuhan membuka kepemilikan manfaat akhir atau beneficial ownership, memperbaiki data saham yang beredar di publik atau free float, serta menindak dugaan perdagangan terkoordinasi. Keterbukaan itu penting untuk memastikan bahwa harga dan likuiditas saham terbentuk dalam lingkungan yang adil dan dapat dipercaya.

Perhatian MSCI terhadap kualitas aksesibilitas dan data pasar dapat memengaruhi persepsi investor global. Bahan tersebut menyebut tenggat hingga April 2027 terkait evaluasi klasifikasi Indonesia dan kemungkinan penurunan status menjadi pasar standalone. Jadwal, kriteria, dan konsekuensi yang sebenarnya harus merujuk pada pengumuman resmi MSCI. Penurunan klasifikasi juga tidak berarti seluruh dana asing otomatis wajib menjual saham Indonesia.

Meski demikian, pemerintah dan regulator tidak boleh meremehkan persoalan kredibilitas pasar. Data kepemilikan yang tidak transparan dan informasi free float yang dipersoalkan dapat memperbesar ketidakpastian investor. Bursa, Otoritas Jasa Keuangan, dan pihak terkait perlu memastikan keterbukaan informasi, kualitas pengawasan, serta penegakan aturan yang konsisten. Kepercayaan tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan bahwa pasar tetap aman.

BBM Langka

Tekanan lain muncul dari persoalan distribusi BBM di sejumlah daerah. Bahan pernyataan Apriyan menyinggung keluhan masyarakat dan mahasiswa di Ketapang hingga desakan agar pemerintah memperbaiki pengawasan pasokan.

Alasan keterlambatan kapal atau hambatan logistik perlu dijelaskan secara terukur, termasuk lokasi yang terdampak, volume kekurangan, jadwal kedatangan, dan perkiraan normalisasi. Klaim bahwa stok nasional aman tidak otomatis berarti seluruh SPBU memiliki pasokan yang cukup.

BBM harus tersedia di tempat masyarakat membutuhkannya, dengan distribusi yang sesuai kondisi geografis dan kebutuhan lokal. Pemerintah bersama Pertamina dan pemerintah daerah perlu membuka informasi yang relevan agar masyarakat dapat membedakan persoalan stok nasional, gangguan distribusi, dan kemungkinan penyimpangan penyaluran.

Bahan tersebut juga mengaitkan persoalan BBM dengan dorongan Institute for Essential Services Reform (IESR) agar pemerintah mengambil langkah darurat dalam tujuh hari, serta menyebut kebijakan pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah di Bali pada 15–17 Oktober 2026.

Rekomendasi IESR dan alasan kebijakan di Bali harus diperiksa melalui sumber resmi. Jika antrean BBM sampai mengganggu kegiatan pendidikan dan pekerjaan, pemerintah perlu menjelaskan penyebab dan tindakan korektif secara terbuka.
25.

Krisis distribusi BBM menunjukkan bahwa persoalan logistik dapat berubah menjadi persoalan kepercayaan ketika informasi terlambat atau tidak konsisten. Warga tidak cukup diberi penjelasan bahwa pasokan sedang diupayakan. Mereka membutuhkan kepastian kapan BBM tersedia, bagaimana distribusi diperbaiki, dan siapa yang bertanggung jawab apabila gangguan terus berulang.

TRANSPARANSI

Dari seluruh persoalan itu, transparansi bukan sekadar slogan tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi merupakan alat untuk menguji apakah kebijakan berjalan, apakah anggaran digunakan sesuai tujuan, apakah data yang disampaikan dapat dipercaya, dan apakah pejabat bersedia mempertanggungjawabkan keputusan mereka. Tanpa keterbukaan, masyarakat hanya diminta percaya tanpa diberi dasar untuk menilai. 

Pemerintahannya perlu membuka data titik panas dan penanganan karhutla, perkembangan kasus ISPA, penggunaan anggaran bencana, proses pengadaan, informasi kepemilikan saham sesuai ketentuan, serta distribusi BBM di wilayah yang mengalami gangguan.

Data harus diperbarui, dapat ditelusuri sumbernya, dan disajikan dalam format yang mudah dipahami. Keterbukaan semacam ini juga membantu media, akademisi, DPR, dan masyarakat menjalankan fungsi pengawasan.

Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran kini dituntut menunjukkan bahwa negara mampu bekerja melampaui respons sesaat. Pemerintah harus menetapkan target, tenggat, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan yang jelas. Setiap kebijakan darurat harus diikuti evaluasi, sementara setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti. Kecepatan tanpa akuntabilitas berisiko melahirkan masalah baru; sebaliknya, transparansi tanpa tindakan nyata hanya menghasilkan dokumen.

Tekanan dari negara tetangga, kekhawatiran investor, dan kemarahan masyarakat semestinya tidak dipandang semata-mata sebagai gangguan terhadap pemerintah. Semuanya dapat menjadi peringatan bahwa ada persoalan yang perlu diperbaiki. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang menutup telinga terhadap kritik, melainkan pemerintah yang berani mengoreksi kebijakan, membuka data, menindak pelanggaran, dan mengakui kekurangan ketika bukti menunjukkan kegagalan.

Apriyan menegaskan, dari karhutla hingga ISPA, dari dugaan korupsi dana bencana hingga persoalan pasar modal dan distribusi BBM, tuntutan publik pada dasarnya sama: negara harus hadir secara nyata dan dapat dipercaya. Selama informasi penting tertutup, pengawasan lemah, dan pertanggungjawaban tidak jelas, tekanan dari luar negeri maupun ketidak. (HBM)

Berita Terkini