SURABAYA, HELOINDONESIA.COM – Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan pembenahan internal dan membuka proses penegakan hukum secara transparan, termasuk dalam pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketua Umum PNIB, Abdur Rozaq Waluyo Wasis Nugroho atau yang akrab disapa Gus Wal, menilai langkah penegakan hukum terhadap sejumlah pejabat tinggi kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan reformasi institusi Polri.
PNIB juga menyoroti sejumlah langkah pembenahan internal kepolisian, mulai dari pencopotan Kapolres Sukoharjo terkait penggeledahan di Pesantren Hamalatul Qur'an hingga pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Menurut Gus Wal, reformasi birokrasi Polri tidak boleh berhenti sebagai slogan. Institusi kepolisian harus berani membersihkan diri dari oknum, penyalahgunaan kewenangan, praktik menyimpang, serta kepentingan politik yang berpotensi mencederai independensi penegakan hukum.
Gus Wal menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dibangun melalui keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada individu yang kebal hukum, sekalipun memiliki pangkat tinggi, jabatan strategis, kekuasaan, maupun kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
"PNIB mendukung penuh reformasi birokrasi Polri. Kami mengapresiasi keberanian melakukan pembenahan dan bersih-bersih ke dalam. Polri harus menjadi institusi yang benar-benar profesional, transparan, independen, serta berdiri di atas kepentingan rakyat dan negara, bukan menjadi alat kepentingan politik kelompok atau individu tertentu," tegas Gus Wal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2026).
Minta Penyidikan Bongkar Aktor Intelektual
Terkait penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, PNIB meminta penyidik tidak berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut PNIB, seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan, penerima manfaat, pemberi perintah, hingga aktor intelektual di balik dugaan praktik tersebut, harus ditelusuri secara menyeluruh.
Gus Wal mempertanyakan apakah dugaan penyadapan tersebut merupakan inisiatif pribadi para pelaksana atau ada kepentingan dan perintah dari pihak lain.
"Jika ditemukan keterlibatan pihak di luar struktur pelaksana, siapa pun orangnya dan setinggi apa pun jabatan atau kekuasaannya, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Dugaan penyadapan terhadap Presiden selaku kepala negara merupakan persoalan sangat serius dan tidak boleh dianggap sebagai kejahatan biasa," ujarnya.
Ia mengingatkan, penyidik harus mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima hasil penyadapan, serta untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan.
"Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan siapa data tersebut digunakan, semuanya harus dibongkar. Jangan ada aktor intelektual yang berlindung di balik kekuasaan maupun jabatan masa lalu," tandasnya.
Nama Jokowi Jangan Jadi Spekulasi Politik
Menanggapi berkembangnya spekulasi publik mengenai dugaan keterlibatan patron politik masa lalu, termasuk munculnya nama mantan Presiden Joko Widodo, PNIB menegaskan bahwa setiap dugaan harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
Gus Wal meminta Polri menjawab berbagai pertanyaan publik berdasarkan fakta dan hasil penyidikan, bukan membiarkan perkara tersebut berkembang menjadi rumor, spekulasi, maupun saling tuding politik.
PNIB juga mendorong penyidik mengungkap secara proporsional siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan, bagaimana mekanismenya, ke mana hasil penyadapan dialirkan, serta apakah terdapat penyalahgunaan data komunikasi terhadap pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, maupun kalangan pengusaha.
Namun, pengungkapan tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan privasi pihak-pihak terkait.
Menurut PNIB, dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan negara, tata kelola pemerintahan, perlindungan hak warga negara, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana lain, termasuk perbuatan yang memenuhi unsur makar, PNIB meminta agar seluruhnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polri Harus Totalitas Melayani Masyarakat
Lebih jauh, PNIB berharap pengungkapan kasus ini menjadi titik balik reformasi Polri agar semakin profesional dan dekat dengan masyarakat. Polri harus totalitas dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, sekaligus memberikan rasa keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi dan intervensi kepentingan politik.
"Harapan besar rakyat Indonesia terkait kasus ini sebenarnya sederhana: hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab. Tegakkan hukum walau langit runtuh," tegas Gus Wal.
Gus Wal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dukungan PNIB terhadap Polri bukanlah dukungan tanpa kritik. Sebaliknya, dukungan tersebut merupakan dorongan agar Polri menjadi institusi yang bersih, berintegritas, profesional, transparan, serta benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
"Polri harus bersama masyarakat. Kekuatan Polri bukan semata-mata terletak pada kewenangan dan seragamnya, tetapi juga pada kepercayaan rakyat. Karena itu, reformasi harus terus berjalan dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama," pungkasnya. (Rls)