HELOINDONESIA.COM -- Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sehari setelah jadi tersangka penyadapan ilegal dari jabatan yang telah diembannya selama 34 hari sebagai kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (4/11/2026) pagi. Pelaksana Tugas (Plt) Letjen TNI Ariyo Windutomo.
Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers setelah sang Jenderal bintang empat tersebut ditangkap setelah mencuat kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting.
Langkah Presiden ini menjadi perkembangan dramatis dari kasus yang mengguncang lingkungan Istana dan institusi kepolisian. Sebab, Listyo bukan pejabat biasa. Ia baru saja lengser dari jabatan sebelumnya sebagai kapolri selama lima tahun.
"Pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.
Penggantinya, Ariyo sebelumnya menjabat kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Penunjukannya bersifat sementara. Listyo dilantik Presiden Prabowo sebagai kepala KSP pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
Penunjukan Listyo ketika itu menjadi perhatian karena ia sebelumnya menjabat Kapolri selama sekitar lima tahun. Perpindahan dari pucuk pimpinan Polri ke lingkungan Istana menandai babak baru kariernya di pemerintahan.
Namun, belum genap dua bulan, posisinya justru berakhir setelah namanya terseret perkara dugaan penyadapan ilegal. Jika dihitung sejak pelantikan 1 Oktober hingga pemberhentian 4 November 2026, Listyo hanya menjabat Kepala KSP selama 34 hari.
Bintang Mahaputera
Ada hal menarik di balik keputusan pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala KSP. Istana memastikan pemberhentian tersebut belum disertai pencabutan tanda kehormatan negara yang pernah diterimanya.
Listyo sebelumnya memperoleh Bintang Mahaputera Adipurna pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan pelantikannya sebagai Kepala KSP. Pemberian tanda kehormatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 86 TK Tahun 2026.
Ketika ditanya apakah penghargaan itu ikut dicabut setelah Listyo terseret kasus dugaan penyadapan, Prasetyo menjawab bahwa untuk sementara keputusan Presiden baru sebatas pemberhentian dari jabatan Kepala KSP. "Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP," ujar Prasetyo.
Artinya, pemberhentian dari jabatan dan pencabutan tanda kehormatan merupakan dua persoalan berbeda. Sampai Rabu (4/11/2026), belum ada keputusan pemerintah untuk mencabut Bintang Mahaputera Adipurna yang diterima Listyo.
Tiga Jenderal Terseret Kasus Penyadapan
Pemberhentian Listyo tidak bisa dilepaskan dari perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang diumumkan Bareskrim Polri sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026).
Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiganya adalah:
1. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri sekaligus Kepala KSP saat itu.
2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN).
3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026. Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur dan otorisasi yang semestinya.
Persoalan ini menjadi serius karena penyadapan merupakan tindakan yang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penggunaan sistem pemantauan komunikasi harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang bukti yang disita antara lain telepon seluler, tablet, dan perangkat penyimpanan elektronik. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.
Istana: Bahayakan Negara
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo prihatin atas dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya. Pemerintah memandang perkara tersebut bukan sekadar pelanggaran privasi atau penyalahgunaan teknologi komunikasi.
Dugaan penyadapan terhadap Presiden dinilai berpotensi menyentuh persoalan keamanan dan kepentingan negara. Prasetyo bahkan menyebut dugaan perbuatan tersebut mungkin sudah mengarah pada tindakan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara.
"Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo. Presiden, menurut Prasetyo, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan secara sah tetap dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kegiatan penegakan hukum yang memiliki dasar dan prosedur resmi. (HBM)