HELOINDONESIA.COM -Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan agar penyesuaian pajak dan retribusi tidak dilakukan secara berlebihan. Ia menilai kebijakan pungutan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil yang masih menghadapi kesulitan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Sultan saat menjawab pertanyaan mengenai penyesuaian pajak dan retribusi di DIY, menyusul adanya permintaan pemerintah pusat agar berbagai jenis usaha turut dikenai pajak.
Sri Sultan membenarkan bahwa terdapat peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan kebijakan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan aturan tidak berarti seluruh pajak dan retribusi harus dinaikkan.
“Tidak mesti semuanya naik. Wong toko-toko ya rekasa. Proporsional aja,” ujar Sri Sultan.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah perlu memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menerapkan penyesuaian pungutan. Kondisi pelaku usaha, menurut penekanannya, tidak bisa diabaikan dalam menentukan kebijakan perpajakan.
Ketika ditanya mengenai permintaan dari pemerintah pusat agar berbagai profesi, termasuk tukang cukur, dikenai pajak, Sri Sultan langsung memberikan tanggapan bernada kritis.
“Tukang cukur? Ah ya ora,” katanya.
Ia kemudian melontarkan sindiran dengan membandingkan kebijakan memajaki semua pihak dengan praktik pungutan pada masa kolonial.
“Dudu VOC, nek VOC kabeh dipajaki,” tegas Sri Sultan.
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan berbahasa Jawa tersebut kurang lebih berarti, “Bukan VOC, kalau VOC semuanya dikenai pajak.”
VOC atau Vereenigde Oostindische Compagnie merupakan kongsi dagang Belanda yang beroperasi di Nusantara pada masa kolonial. Penyebutan VOC oleh Sri Sultan menjadi sindiran terhadap kebijakan perpajakan yang dinilai tidak semestinya membebani semua pihak tanpa mempertimbangkan keadaan mereka.
Sikap Sri Sultan menekankan pentingnya penerapan pajak dan retribusi secara proporsional. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi usaha dan kemampuan ekonomi masyarakat agar kebijakan penerimaan negara maupun daerah tidak menambah tekanan bagi pelaku usaha.
Adapun rincian mengenai usulan pemerintah pusat, jenis usaha yang menjadi sasaran, serta mekanisme penerapannya di DIY masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Sri Sultan menegaskan bahwa tidak semua pihak semestinya dikenai pungutan secara seragam tanpa pertimbangan yang memadai.***(AGj)