Helo Indonesia

Demokrat Desak Aturan Soal Eks Napi Korupsi Tidak Diberlakukan di Pemilu 2024

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Jumat, 6 Oktober 2023 17:49
    Bagikan  
Ilustrasi Napi
Foto : Ist

Ilustrasi Napi - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Aturan tentang kebijakan memenuhi 30% kuota perempuan dan calon legislatif (caleg) bekas narapidana korupsi diminta tidak diberlakukan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, namun diterapkan pada Pemilu 2029.

Alasany, Politikus Partai Demokrat, Ongku Hasibuan, mengatakan, saat ini tahapan Pemilu sudah hampir memasuki puncak yaitu Pemilihan yang hanya tinggal beberapa bulan lagi. Lagipula kata dia, tahapan Pemilu sudah jauh dilakukan.

"Yang saya salahkan kenapa datangnya pada saat-saat injury time. Itu saja. Boleh saja (aturan 30% keterwakilan perempuan dan caleg bekas koruptor) diberlakukan, tapi mulai berlaku tahun 2029 karena sekarang sudah masuk tahapan penyelesaian persiapan," ujar dia dalam keterangannya, dikutip Jumat.

Bahkan Ongku menyebutkan, masih ada sejumlah aturan pelaksanaan Pemilu 2024 berpeluang diubah seiring adanya uji materi tentang batas minimum usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: KPU Ancam Coret Bacaleg Eks Napi yang Terbukti Memanipulasi Berkas Pendaftaran

"Ini, kan, di saat-saat injury time seperti ini, tinggal tanggal berapa sudah kita harus masukkan, DCT keluar dan sebagainya. Ini masih ada peraturan-peraturan yang masih harus diubah dan sebagainya atas perintah daripada Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi," tuturnya, menukil laman DPR.

Beberapa pihak menggugat aturan batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu ke MK. Salah satu permohonan dicabut dan MK mengabulkannya. Namun, masih ada 3 perkara usia minimal capres-cawapres yang baru rampung diperiksa MK.

Untuk diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perludemn tentang keterwakilan perempuan pada pemilihan legislatif (pileg) dan meminga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus pasal 11 ayat (6) PKP U 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 yang dinilai memberi karpet merah kepada caleg bekas napi korupsi.