JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus menjadi polemik. Bahkan ada kesan saling lempar antara pemerintah dan DPR. Muncul penegasan anggota Komisi III DPR bahwa belum semua menteri paraf di RUU Perampasan Aset.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023) silam, Menko Polhukam Mahfud MD meminta DPR mendukung penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut.
Mahfud MD mengatakan, pengajuan RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2020. Bahkan, saat itu sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tetapi tiba-tiba keluar lagi ketika akan mulai ditetapkan menjadi prioritas utama legislasi.
Nah, kini ternyata kalangan Komisi III DPR ganti terkesan menuding pihak pemerintah yang memperlambat, sebab ada menteri yang belum paraf (tanda tangan) RUU Perampasan Aset tersebut.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Benny K Harman. DPR sudah setuju masuk Prolegnas 2023. Lalu siapa yang salah?
?Masih ttg RUU Perampasan Aset. Siapa yg salah? Jangan suka cuci tangan dan lempar tanggungjawab apalagi menyudutkan DPR,? tulis Benny K Harman (@BennyHarmanID).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset itu masuk prioritas Prolegnas 2023 yang sudah disepakati bersama dgn DPR di Baleg. Artinya DPR setuju. Tapi kini ada yang menyudutkan DPR.
?RUU Perampasan Aset itu masuk prioritas Prolegnas 2023 yng sudah disepakati bersama dgn DPR di Baleg. Artinya DPR setuju. Dan disepakati yang akan mengajukan RUUnya adalah Pemerintah,? ujarnya.
Sekarang ini, lanjut Benny, masalahnya ada di pemerintah sendiri, belum semua menteri paraf atau menandatangani RUU Perampasan Aset. Ia memperanyakan, mengapa Menko Mahfud mendesak-desak dan mempersalahkan DPR.
?Mengapa kemudian Mahfud MD desak2 dn persalahkan DPR? Masalah pokoknya di Pemerintah sendiri, belum semua menteri paraf. Tolong Presiden segera perintahkan para pembantunya paraf RUU tersebut dan serahkan ke DPR utk segera dibahas,? tulis Benny sambil menambahkan tagar #RakyatMonitor#.
Sudah Disetujui Ketum Parpol?
Sejumlah warganet memberi komentar kritis, dan tak sedikit yang menuding baik pemerintah maupun DPR sengaja memperlambat pembahasan RUU Perampasan aset, karena kalau jadi UU akan membuat mereka miskin. Ada yang menyebut, mungkin belum ada persetujuan ketum parpol seperti dikatakan Bambang Pacul.
?Inti nya pak, DPR_RI udh runding atau mntk izin blum pada pemilik partai,,klau pemilik partai udh ACC,bru bisa jalan itu brang. Pemerintah sma pemilik partai kayak nya 11,12 aja sih,? tulis warganet Adjoery03 (@buyung54630764)
?Masalahnya sama pak... Mungkin menteri menteri itu menunggu perentah atau persetujuan masing-masing Ketum Partainya,? tuluis warganet Sentot Nindyantono (@nindyantono).
?Laah sewaktu Pak Bambang Pacul bicara begini kenapa gak diklarifikasi Pak @BennyHarmanID,? tulis Uliek69 (@uliek69) (*)
(A Winoto)
