SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Memasuki tahapan masa kampanye yang dimulai Selasa (28/11), peserta pemilu memiliki kepentingan erat sekali untuk menggunakan tahapan tersebut, karena rentang waktu begitu kilat yaitu 75 hari atau 2,5 bulan. Maka apabila tidak di-gaspol, maka peserta pemilu bakal rugi momentum pemilu 2024 kali ini.
Peserta pemilu sebenarnya bisa menggunakan hak hukumnya untuk menggunakan sembilan metode kampanye yang sudah disediakan oleh hukum secara baik dan benar, sesuai PKPU No. 15 Tahun 2023.
Baca juga: Jelang Kampanye, Bawaslu Kendal Gelar Apel Siaga
Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi, Naya Amin Zaini mengatakan, perhelatan pemilu adalah milik anak bangsa semuanya, semua pihak terlibat dalam bagi peran dan bagi tugas sesuai posisinya masing-masing.
Pemilu, kata dia, tidak hanya milik satu parpol, satu golongan, satu organisasi, satu etnis, namun miliki warga bangsa semuanya. Sehingga semua dipersilakan ambil peran sesuai posisi dan kapasitasnya masing – masing.
''Berpemilu tidak perlu baperan dalam menyikapinya. Penyelenggara harus menjalankan sesuai integritas, profesionalitas, martabat, netralitas untuk bangsa dan negara, sesuai Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017,'' katanya di Semarang, Senin 27 November 2023.
Pelanggaran Pemilu
Dalam perhelatan pemilu, berpotensi memunculkan pelanggaran administratif pemilu. Pelanggaran itu terhadap tata cara, prosedur, mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, hal ini sesuai Pasal 1 angka 37 Perbawaslu No. 7 Tahun 2022.
Baca juga: Jelang Masa Kampanye, Wali Kota Semarang Pesan Komitmen Pemilu Damai
Memasuki tahapan kampanye maka rentan sekali pelanggaran administratif pemilu (mal-administratif pemilu) , yaitu pelanggaran yang terjadi karena tidak sesuai tata cara, mekanisme, prosedur, persyaratan yang digunakan dalam kampanye sesuai ketentuan berlaku, dalam hal ini UU No. 7 Tahun 2017 juncto PKPU No. 15 Tahun 2023.
Bahwa ada tata cara, mekanisme, prosedur, persyaratan untuk melakukan metode kampanye dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye yang harus disediakan tata caranya, mekanismenya, prosedurnya, sesuai Pasal 35, PKPU No. 15 Tahun 2023, namun apabila tidak disediakan tata caranya, mekanismenya, prosedurnya, persyaratannya maka potensi pelanggaran administratif pemilu.
Bahwa ada tata cara, mekanisme, prosedur, persyaratan untuk melakukan metode kampanye dengan penayangan iklan kampanye pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan Masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik dan / atau media daring, sesuai Pasal 41 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023.
Baca juga: Pesan Meri Hoegeng ke Ganjar Pranowo; Jaga Sikap Kesederhanaan
''Maka apabila tidak disediakan tata caranya, mekanismenya, prosedurnya, persyaratannya maka potensi pelanggaran administratif pemilu,'' imbuhnya.
Dia mengatakan, ada tata cara, mekanisme, prosedur, persyaratan untuk melakukan beberapa kampanye dengan mendapatkan akses fasilitasi oleh KPU yang dapat didanai oleh APBN, sesuai Pasal 26, PKPU No. 15 Tahun 2023, apabila tidak disediakan tata caranya, mekanismenya, prosedurnya, persyaratannya maka potensi pelanggaran administratif pemilu.
''Semoga Pemilu serentak 2024 berjalan secara kualitas, integritas, martabat, jujur, adil. Agar menjadi berkah bagi rakyat, bangsa dan negara Indonesia,'' pungkasnya. (Aji)
