Helo Indonesia

Syamsul Arifin: Tak Termasuk Arinal, Keputusan MK 5 Tahun Jabatan Kepala Daerah

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Sabtu, 23 Desember 2023 23:10
    Bagikan  
Jpg
Helo Indoneeia

Jpg - Praktisi Hukum Syamsul Arifin, SH, MH

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Praktisi hukum Syamsul Arifin, SH, MH memiliki pandangan soal pemotongan masa jabatan gubernur Lampung terkait Pemilu 2024. Menurut advokat senior ini, Arinal Djunaidi tetap sesuai rencana mundur dari jabatannya akhir tahun ini.

Alasan Direktur YLBH Garuda Patimura ini, Arinal Djunaidi tidak termasuk tujuh kepala daerah yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim hanya mengabulkan tujuh kepala daerah yang menggugat regulasi pemerintah tersebut.

"Pada pertimbangan hukum majelis hakim, jelas dan pasti,  perkara a qua hanya menyangkut tujuh kepala daerah yang menggugat regulasi pemerintah, " ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Sabtu (23/12/2023).

"Putusan perkara perdata yang menyangkut kerugian tersebut pasti hanya terkait untuk kepentingan para penggugat saja," ujar alumni Fakultas Hukum Unila itu. 

"Arinal jelas dan pasti tidak keberatan atas terpenggalnya masa jabatannya, buktinya tidak ikut menggugat pemotongan masa jabatan, " katanya. Jika akan ikut menggugat, menurutnya tak cukup waktu lagi, tinggal sepekan.

Berdasarkan UU Pilkada, ketujuh kepala daerah tersebut dipilih pada Pilkada 2018 dan dilantik 2019 akhir masa jabatannya pada 2023. Arinal Djunaidi dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Mereka yang menggugat pemotongan jabatan kepada daerah adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang digugat para kepala daerah itu inkonstitusional bersyarat. (BBM) 


.