BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengingatkan kepada semua pasangan calon kepala daerah untuk mematuhi peraturan Pilkada 2024 dengan ketat.
Dalam hal ini, bakal calon wali kota dan wakil wali kota diwajibkan untuk menyusun visi dan misi mereka sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banjarmasin periode 2025-2045.
Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap RPJPD adalah suatu keharusan. “Bakal calon wali kota dan wakil wali kota harus menyusun visi dan misi yang sesuai dengan RPJPD tersebut,” katanya Minggu (11/8/2024).
Rusnailah juga menambahkan bahwa pimpinan partai politik (parpol) yang mengusung bakal calon kepala daerah diharapkan turut berpedoman pada RPJPD Banjarmasin dalam merancang visi dan misi. “Ketentuan ini berlaku secara nasional. Jika visi dan misi yang disusun tidak sesuai, maka akan diminta untuk melakukan perbaikan pada naskah tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rusnailah mengharapkan agar seluruh bakal calon pasangan kepala daerah memenuhi syarat administratif sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
KPU Banjarmasin juga telah membagikan salinan aturan tersebut kepada semua partai politik di Banjarmasin. “Dengan adanya salinan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahan atau kekeliruan dalam pemahaman aturan, sehingga dapat meminimalisir pertanyaan yang tidak perlu,” katanya.
