LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Saat hendak maju ke periode keduanya, Dewan Etik DPP Partai Golkar merekomendasi sanksi pemberhentian dari semua jabatan dan penugasan sementara selama lima tahun kepada Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
Surat Rekomendasi Pemecatan Musa Ahmad dikeluarkan tanggal 21 Agustus 2024 bernomor: 017/DE/Golkar/VIII/24, ditanda tangani oleh Ketua Dewan Etik Partai Golkar, Prof. Dr. Drs. Muhammad Hatta.,MBA.,M.Si.,Ph.D.
Terlapor Musa Ahmad selaku ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah itu, diadukan ke Dewan Etik Partai Golkar oleh pelapor Mardiana dan keluarganya serta Ibu kandungnya. Pelapor Mardiana menghadirkan 4 orang saksi dan bukti-bukti lengkap dalam perkara nomor : 007/DE/Golkar/Putusan/VIII/24.
Keputusan Dewan Etik yang ditandatangani Ketua Dewan Etik DPP Golkar Mohammad Hatta tersebut setelah menerima pengaduan dari Mardiana, istri pertama Musa Ahmad, anak-anaknya, bahkan ibu kandung Musa Ahmad.
Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan saksi-saksi, Dewan Etik DPP Golkar merekomendasi sanksi kepada Ketua Golkar Lampung Tengah tersebut berdasarkan Pasal 14, ayat 2, butir b dan Ayat (2) butir b, serta Ayat (3) PO-19/DPP/Golkar/VII/2018.
Alasan Mardiana, sebagai pelapor, dirinya mengaku merasa terpanggil untuk mengungkapkannya. Seharusnya, DPP Partai Golkar segera melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan, katanya di Kota Bandarlampung, Selasa (27/8/2024). (Zen Sunarto)
-