HELOINDONESIA.COM -Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Muhammad Agil Akbar, menjalani sidang pemeriksaan di kantor KPU Jawa Timur pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Agil disidang atas dugaan tindakan asusila. Sidang berlangsung selama 4 jam, dari pukul 09.00 hingga 13.07 WIB, dengan menghadirkan 9 saksi, termasuk istri Agil dan keluarga pengadu berinisial PSH.
Setelah sidang, Agil membantah tuduhan asusila yang dilaporkan oleh PSH. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak masuk akal karena PSH masih menghubunginya pada Desember untuk meminjam kamar hotel, meskipun mengklaim mengalami tindakan asusila pada Oktober dan November 2023.
Bikin panas
Baca juga: Respon AFC Terkait Wasit Ahmed Al Kaf di Laga Bahrain vs Indonesia
Agil mengklaim memiliki bukti berupa pesan dan video dari PSH, dan telah melaporkan masalah ini ke Polrestabes Surabaya. "Ini chat nomornya dia, nomornya pengadu. Saya nggak telepon, dia telepon saya. Tapi kok framingnya begitu. Ganggu saya sendiri," kata Agil.
Pernyataan Agil juga telah disampaikan dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Agil berharap sidang ini adalah yang terakhir. "Intinya, pengadu mendalilkan November, Oktober, dia mengalami hal-hal itu. Lah kok Desember masih menghubungi saya, kan lucu. Fakta juga itu sudah tak sampaikan," tandasnya.
Untuk penderita diabetes
Baca juga: Hindari Lonjakan Gula Darah dengan Perubahan Sederhana, Makan Telur
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa ada 9 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik, termasuk istri Agil dan keluarga pengadu. Sidang lanjutan akan diadakan untuk pembacaan pleno dan putusan di Jakarta. "Pleno 10 hari setelah sidang, dan 30 hari setelah pleno kita pembacaan putusannya," jelas Heddy.
Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 192-PKE-DKPP/VIII/2024, yang diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024, PSH. Berdasarkan catatan di website DKPP, Agil diduga melakukan tindakan asusila dan memberi iming-iming uang agar PSH mengundurkan diri sebagai PPK, serta mengancam jika PSH melaporkan.
DKPP telah memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah dengan Peraturan DKPP No 1 Tahun 2022.**
artikel ini telah tayang
https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7582948/bantahan-komisioner-bawaslu-surabaya-dilaporkan-dugaan-asusila
