Helo Indonesia

Mendagri Ceroboh Perpanjang Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Pringsewu

Annisa Egaleonita - Nasional -> Politik
Kamis, 1 Juni 2023 08:30
    Bagikan  
Endro S Yahman (Foto Ist)

Endro S Yahman (Foto Ist) -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Politisi PDI Perjuangan Endro S Yahman menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah ceroboh memperpanjang masa jabatan penjabat (pj) bupati Kabupaten Pringsewu yang pensiun sebelum jabatannya berakhir.

Menurutnya, surat keputusan (SK) tersebut aneh karena melampaui usia jabatannya. Selain itu, penggantian Pj Bupati Pringsewu karena pensiun akan merepotkan semua pihak, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan karena berhimpitan dengan Pemilu Serentak 14 Februari 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah akan memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2024. Sementara masa jabatannya sebagai penjabat bupati hingga 22 Mei 2024.

Menurut Endro, Mendagri Tito Karnavian tidak cermat, tidak teliti dan ceroboh terhadap usulan dari DPRD Kabupaten Pringsewu dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dia menilai hal ini menunjukkan buruknya tata kelola negara.

Wakil rakyat ini heran, DPRD Pringsewu dan Pemprov Lampung tidak memberi masukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Pasal 201 ayat 9 UU No. 10 Tahun 2016, jabatan pj bupati satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. 

Sedangkan dalam lembar yang berbeda, berupa petikan Keputusan Mendagri menyebutkan memperpanjang masa jabatan Adi Erlansyah paling lama satu tahun saat Keputusan Menteri ditetapkan. 

“Tafsir paling lama satu tahun ini, bila ternyata ada hal-hal yang dipandang perlu untuk memberhentikannya berdasarkan kinerjanya tidak bagus, bukan berhenti di tengah jalan karena pensiun,” paparnya, Senin (29/5/2023). (HBM)