✕

PUSKAP Kritisi Banyak Hibah Muncul Proyek Tunda Bayar Pemkot Bandarlampung

Selasa, 13 Oktober 2026 18:10
GH HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM  ---Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Lampung lewat rilis menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Agus Djumadi, soal tunda bayar proyek Tahun Anggaran 2025 Pemkot Bandarlampung kepada kontraktor.

Gunawan Handoko, pengamat PUSKAP, mengkritisi informasi yang diungkapkan Agus Djumadi. Kata dia, di tengah kewajiban yang belum diselesaikan, ada anggaran hibah puluhan hingga ratusan miliar rupiah untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal dan hibah-hibah lainnya. 

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Senin (12/10/2026), Agus Djumadi, tunda bayar dapat berdampak pada pelaksanaan program pembangunan Tahun Anggaran 2026. Hal itu menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola kegiatan dan anggaran Pemkot Bandarlampung.

“Di satu sisi, banyak proyek yang sudah selesai 100 persen, tetapi belum dibayar. Di sisi lain, anggaran ratusan miliar rupiah dialokasikan untuk hibah kepada instansi vertikal yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” kata Gunawan, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, pernyataan DPRD tersebut sejalan dengan persoalan utang belanja yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor 44A tertanggal 26 Mei 2026. Ia menyebut, total utang belanja Pemkot Bandarkmpung mencapai sekitar Rp263,8 miliar.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp198,3 miliar yang tercatat dalam SK Wali Kota Nomor 267/2026 dan sekitar Rp65,4 miliar yang, menurutnya, merupakan temuan BPK tetapi belum masuk dalam keputusan tersebut.

“Utang terbesar berada di Dinas Pekerjaan Umum, yakni sekitar Rp149,5 miliar. Artinya, ada pekerjaan infrastruktur yang telah diselesaikan kontraktor, tetapi pembayarannya belum tuntas,” ujarnya.

Gunawan menilai, jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, tunda bayar berpotensi menjadi lingkaran masalah fiskal yang terus berulang. Utang tahun sebelumnya dapat mengurangi ruang anggaran untuk membiayai program pada tahun berjalan.

Ia mencontohkan, anggaran tahun 2025 yang semestinya digunakan untuk menjalankan program pembangunan harus terserap untuk menyelesaikan kewajiban periode sebelumnya. Akibatnya, sejumlah kegiatan tahun 2025 disebut tidak terlaksana sesuai rencana.

“Uang tahun 2025 dipakai membayar utang 2024, sementara proyek 2025 tidak berjalan. Kalau pola ini berulang, anggaran 2026 juga akan terbebani kewajiban pembayaran proyek tahun sebelumnya,” kata Gunawan, yang akrab disapa Pakdhe.

Persoalan tersebut, lanjutnya, perlu dilihat bersama dengan kebijakan alokasi hibah Pemkot Bandar Lampung kepada instansi vertikal, terutama untuk pembangunan fasilitas aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan data yang dirujuk Gunawan dari Dinas PU, LSM Lidik, dan Jaringan Kota (Jarkot), Pemkot Bandar Lampung menganggarkan hibah Rp60 miliar untuk pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ia menyebut, Kepala Dinas PU Dedi Sutioso pernah menjelaskan bahwa anggaran tersebut dikerjakan secara bertahap, yakni Rp15 miliar pada 2025 dan Rp45 miliar pada 2026.

Selain itu, terdapat anggaran sekitar Rp24,3 miliar untuk pembangunan fasilitas Polresta Bandar Lampung. Gunawan memperkirakan akumulasi hibah untuk kebutuhan aparat penegak hukum mencapai Rp92 miliar hingga Rp100 miliar.

Menurutnya, besarnya alokasi tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kewajiban pembayaran kepada kontraktor.

“Ini logika yang terbalik. Untuk membangun gedung Kejati tersedia anggaran Rp60 miliar, tetapi untuk membayar kontraktor lokal yang telah menyelesaikan pekerjaan infrastruktur dasar senilai Rp149,5 miliar, pembayarannya justru belum tuntas,” ujarnya.

Gunawan juga menyoroti pinjaman Pemkot Bandar Lampung kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai sekitar Rp99,15 miliar untuk pembangunan jalan lingkungan. Menurutnya, kebijakan pinjaman tersebut perlu dijelaskan bersamaan dengan prioritas belanja dan kemampuan kas daerah.

Dari sisi regulasi, Gunawan mengakui bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal dimungkinkan berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Namun, ia mengingatkan bahwa hibah harus diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta ketentuan mengenai kewenangan pembiayaan pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga merujuk Pasal 298 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pemberian hibah dan bantuan sosial. Menurutnya, ketentuan tersebut harus menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi alokasi hibah di tengah masih adanya kewajiban pembayaran proyek.

“Gedung Kejati merupakan fasilitas instansi vertikal yang perlu diperjelas pembagian tanggung jawab pembiayaannya. Mengapa APBD kota harus mengalokasikan dana sebesar itu ketika masih ada kewajiban kepada kontraktor yang belum dibayar?” katanya.

Gunawan juga menilai besarnya hibah kepada aparat penegak hukum dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai batas antara dukungan fasilitas dan independensi penegakan hukum.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan tuduhan bahwa hibah diberikan untuk memengaruhi penegakan hukum, melainkan dorongan agar alokasi anggaran dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

“Ketika pemerintah daerah memberikan dukungan anggaran kepada lembaga yang juga memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum, transparansi menjadi sangat penting. Publik harus mendapatkan penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan mekanisme pemberian hibah tersebut,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Gunawan mendesak DPRD Kota Bandar Lampung, khususnya Komisi III, tidak berhenti pada rapat dengar pendapat (hearing), tetapi melakukan pemeriksaan dokumen dan pengawasan secara konkret.

Ia meminta Komisi III meminta dokumen pendukung SK Wali Kota Nomor 267/2026, termasuk daftar 55 satuan kerja yang memiliki kewajiban pembayaran, rincian temuan BPK sekitar Rp65,4 miliar yang disebut belum tercakup dalam keputusan tersebut, serta daftar proyek tahun 2025 yang tidak terlaksana.

Menurutnya, informasi tersebut perlu dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui penyebab tunggakan, status pembayaran, dan dampaknya terhadap program pembangunan.

Gunawan juga meminta DPRD memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), selain Dinas PU, untuk menjelaskan kondisi kas daerah dan dasar penentuan prioritas belanja.

“Jangan hanya memanggil Dinas PU. BPKAD juga harus dimintai penjelasan karena pengelolaan keuangan daerah tidak bisa dilihat dari satu perangkat daerah saja. Publik perlu tahu mengapa pembayaran proyek tertunda, sementara anggaran hibah tetap dialokasikan,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD perlu mengevaluasi kembali hibah yang belum direalisasikan dan mempertimbangkan penyesuaian anggaran sesuai ketentuan, kemampuan keuangan daerah, serta skala prioritas pembangunan.

“Karena hibah bukan kewajiban yang harus diberikan tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, DPRD harus berani mengevaluasi alokasinya. Kewajiban atas pekerjaan yang telah diselesaikan kontraktor harus mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Gunawan menegaskan, fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar menggelar hearing, melainkan memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kalau Komisi III hanya hearing, foto-foto, lalu pulang, persoalan ini tidak akan selesai. Tugas DPRD bukan menjadi juru bicara Pemkot, melainkan mengawasi penggunaan uang rakyat. Evaluasi hibah dan prioritaskan penyelesaian kewajiban kepada kontraktor,” pungkas Gunawan. (Rls) 

Berita Terkini