Helo Indonesia

Viral 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, Ini Undang-undang Tak Boleh Bermain di Sekitar Rel Aktif !

Senin, 23 September 2024 10:36
    Bagikan  
Foto
jabarprov

Foto - Viral 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, Ini Undang-undang Tak Boleh Bermain di Sekitar Rel Aktif !

HELOINDONESIA.COM -

Viral video yang memperlihatkan orang-orang sedang menantikan kereta yang sedang lewat di Karawang, Minggu (22/9/2024), Ternyata sudah ada UU yang mengatur agar tidak bermain di rel aktif !

Terlihat ada dua orang anak kecil, seorang ibu-ibu dan bapak-bapak. Mereka sedang menunggu dan memvideo kereta yang lewat.

Saat kereta hendak melewat mereka kemudian sedikit mendekat ke jalur kedua sambil melambai-lambaikan tangannya.

Baca juga: Viral Video Detik-Detik Ajal Menjemput 4 Orang Tertabrak Kereta di Karawang, Bikin Merinding !

Fokus mereka berempat teralihkan ke kereta yang lewat di jalur kesatu dan tak menyadari kalau ada kereta juga yang lewat di jalur kedua.

Kemudian kejadian yang tak diinginkan pun terjadi, mereka berempat langsung tertabrak, bahkan seorang anak kecil terlihat menyangkut di depan kereta.

Diketahui para korban dinyatakan meninggal karena mengalami luka berat Salah satu korban tertabrak kereta bernama Ted Alfarizi sempat tersangkut di badan kereta dan terbawa hingga Stasiun Tanjungrasa, Subang.

Ternyata masih belum banyak yang mengetahui kalau tak boleh bermain di sekitar rel aktif, karena bisa melanggal UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” 

Baca juga: Preview Persib Bandung vs Persija Jakarta, Derbi Klasik Liga 1 Petang Nanti !

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat 

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

Jika masinis membunyikan klakson atau semboyan 35 itu agar orang yang berada di rel menghindar.

Pada kejadian tersebut kereta api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan kemudian waktu yang berdekatan dari jalur hilir melintas kereta api Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa namun warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan

Baca juga: Viral Boneka Labubu Gara-gara Lisa BLACKPINK, Boneka Apa itu ?