✕

Polisi Kepruk Kepala Wanita dengan Tabung LPG 3 Kg, Korban Meninggal

Senin, 2 Desember 2024 20:27
Ilustrasi Kolase

HELOINDONESIA.COM -Seorang anggota Polri berinisial NJP (41) melakukan penganiayaan terhadap wanita yang merupakan ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (1/12) malam saat NJP, seorang bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya, pulang ke rumah orang tuanya. Terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan.

Lho lho lho

Baca juga: Siswa SMKN Ditembak, Kapolrestabes Semarang Akan Dipanggil DPR Untuk Dievaluasi Khusus

Menurut hasil pemeriksaan sementara, NJP memukul ibunya, HS (61), dengan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram. Saat ini, polisi masih menyelidiki motif di balik tindakan keji tersebut.

Rio menambahkan bahwa kasus ini ditangani sebagai tindak kriminal oleh kepolisian, sementara aspek etikanya ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya. "Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kami akan mencari pasal yang terberat karena ibu adalah yang melahirkan kita," ujarnya.

Jangan lupa 

Baca juga: Anggota DPR RI Menyorot Kapolda NTT Terkait Kasus Ipda Rudy Soik

Insiden penganiayaan yang menyebabkan kematian terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai kejadian tersebut.

Menurut keterangan saksi, penganiayaan di warung milik korban, sekitar pukul 21.30 WIB. Saksi melihat pelaku tiba-tiba mendorong ibunya hingga terjatuh.

Jangan lewatkan 

Baca juga: AKP Dadang Ternyata Juga Tembak Rumah Dinas Kapolres 7 kali dan AKP Ryanto

Pelaku kemudian mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala ibunya sebanyak tiga kali. Saksi yang ketakutan segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada temannya, yang kemudian memanggil ambulans.

Korban dibawa ke RS Kenari, namun dinyatakan meninggal dunia. Pelaku melarikan diri dengan kendaraan Suzuki Pikap. Saat ini, Polsek Cileungsi masih menyelidiki kasus ini, dan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Berita Terkini