HELOINDONESIA.COM -Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT), Stevano Rizki Adranacus, menyatakan akan mengawal kasus pemecatan polisi yang membongkar mafia BBM, Ipda Rudy Soik, hingga tuntas.
Stevano menekankan bahwa masyarakat NTT sangat membutuhkan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi rakyat. Menurutnya, sangat mengkhawatirkan jika tuduhan bahwa Polda NTT bertindak sewenang-wenang terhadap Ipda Rudy Soik terbukti benar.
Laporkan ke Presiden
Baca juga: Keponakan Presiden Prabowo Akan Melaporkan Kasus Ipda Rudi Soik ke Presiden
"Jika tuduhan terhadap Kapolda benar, kami akan memberikan dukungan penuh. Namun, jika tidak, kami di Komisi III akan berada di garis depan untuk mengingatkan semua pihak," ujar Stevano dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin, 28 Oktiber 2024, dilansir dari Antara
Meski demikian, Stevano masih percaya bahwa jajaran Polda NTT adalah polisi yang profesional. Oleh karena itu, ia berharap pertemuan antara Komisi III DPR RI dengan Polda NTT dapat mengungkap kasus ini secara jelas dan tuntas.
"Semua perspektif harus diungkapkan secara terang benderang agar kami di Komisi III dapat memahami masalah ini sepenuhnya, sehingga rakyat Indonesia, khususnya masyarakat NTT, bisa mendapatkan penjelasan yang lengkap," katanya.
Terobosan
Baca juga: Presiden Prabowo Biayai Retret Kabinet Merah Putih di Magelang, untuk Bentuk Super Team
Stevano juga menyatakan akan mempercayai kinerja Propam Polri dengan mekanisme internal yang profesional untuk mengungkap kasus ini. Terlebih lagi, ia menilai Propam Polri di bawah kepemimpinan Irjen Abdul Karim sangat disegani.
"Saya mengajak teman-teman di Komisi III untuk mempercayakan kasus ini kepada Propam agar dapat diselesaikan segera," ucapnya.
Pada hari Senin, Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengan Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga dan jajarannya untuk membahas pemecatan Rudy Soik. Beberapa anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa ada kejanggalan dalam pemecatan Rudy.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat oleh Polda NTT karena melanggar kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Namun, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga menyatakan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas keputusan pemecatannya.
Pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik mencakup beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.***
