LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Suami yang istrinya tertangkap basah "ngamar" hingga dini hari dengan anggota DPRD Lampung Barat inisial SYD meminta massa tak main hakim sendiri. Dia percayakan dugaan perzinahan ini pada hukum.
RM (34) memilih jalur hukum dengan melaporkan keduanya, istrinya dsn SWD, ke kepolisian dan dirinya telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No.STTL/B/1/1/2024/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.
Saat kejadian, sang suami bekerja di Bandarlampung. Dia mendapatkan kabar dugaan perzinahan dari adiknya malam itu. Sang adik mengatakan bersama warga menangkap basah keduanya dalam kamar wanita.
Baca juga: Pelayanan Disukcapil Balam Belum Optimal, Warga Bingung Cara Online
Menerima kabar bak petir dini hari itu, sang suami inisial RM (34) berpesan agar massa tak melakukan kekerasan terhadap wakil rakyat yang kembali nyaleg dan istrinya. Paginya, RM langsung meluncur ke Polres Lampung Barat.
Selain terancam tindak pidana perzinahan UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana Pasal 284, sang wakil rakyat juga dibidik Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Barat.
Menurut RM yang telah memiliki dua anak ini, warga menangkap basah keduanya pada pukul 02.00 WIB, Rabu (3/1/2023). Warga sudah curiga ketika SYD naik sepeda motor tanpa lampu pukul 20.00 WIB, Selasa (21/2023).
Baca juga: Sulpakar Akan Sulap Taman Kehati Jadi Tempat Hiburan Terbaik di Mesuji
Mereka masih ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Sekincau Polres Lampung Barat untuk pengusutan lebih lanjut sambil menunggu laporan dari pihak keluarga. "Pelapornya nanti saya sendiri," tandas RM.
SWD yang saat ini mencalonkan diri kembali sebagai anggota legislatif DPRD Lampung Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalau, dan Batu Ketulis. (HBM)
