Helo Indonesia

Tilep Duit Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Rektor dan Mantan Rektor Umika Dikandangin Kejagung

Senin, 4 Maret 2024 20:26
    Bagikan  
Korupsi PIP
Foto: ist

Korupsi PIP - Rektor dan mantan rektor Universitas Mitra Karya Bekasi korupsi Rp.13.024.800.000program PIP yang ditangkap Kejagung.

HELOINDONESIA.COM - Rektor dan mantan rektor Universitas Mitra Karya (Umika) ditangkap jajaran Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbudristek.

Akibat ulah mereka, keduanya ditahan di tahanan Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana mengungkapkan, tindak pidana korupsi ini bermula ketika tahun 2020 s/d 2022, Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbudristek.

Dana Bantuan PIP tersebut dibagi 2, yakni biaya pendidikan sebesar Rp. 2.400.000. persemester, biaya Hidup sebesar Rp. 4.200.000 tahun 2020 dan Rp. 5.700.000 tahun 202 persemester.

Baca juga: Gencarkan OPS Keselamatan Jaya 2024, Sat Lantas Polres Tangerang Selatan Bagi-bagi Brosur

Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara, yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui BNI.

Kerugian negara yang timbul atas Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp.13.024.800.000. (Tiga belas Milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

"Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek," papar Ketut melalui rilis yang disampaikan via WA pada Senin (4/3/2024).

Dalam pengungkapan itu, diamankan Dr. H. S Hari Jogya, Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 s/d sekarang.

Baca juga: Ciptakan Angka Melalui Kecurangan, Diktator dan Istri Mati Dihujani Batu Rakyatnya

Penangkapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 dan surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.

Tersangka kedua, Dr. H. SUROYO sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 s/d 2021 dengan surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024.

"Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 s.d 23 Maret 2024," ujar Ketut.

Dalam kasus ini, Ketut menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.