LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Petugas Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur dengan sigap meringkus laki-laki yang diduga hendak memperkosa istri rekannya, inisial YI (41), dengan iming-iming menawarkan pekerjaan kepada sang suami.
Di rumah rekannya itu, hanya ada YI. SI (41), warga Kecamatan Sekampung Udik, tergoda karena rumah cuma ada korban dan agak keterbelakangan mental. Timbul niat SI memperkosa YI, kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Budiarto, Jumat (28/4/2023),.
Menurut Kasi Humas AKP Holili, peristiwa itu terjadi, Rabu (26/04/2023), pukul 17.00 WIB. Pelaku berusaha memperkosa korban. Suasana tak kondusif, SI kabur.
Menerima laporan terkait peristiwa tersebut, petugas Polsek Sekampung Udik segera bertindak cepat meringkus tersangka serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban pada Selasa (26/4/2023), pukul 21.00 WIB.
Untuk saat ini, tersangka dibawa ke Mako Polsek Sekampung Udik guna pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal
Pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 Th 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual " pungkas Kapolres. (Humas Polres Lampung Timur).
